Sumber foto: Google

11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Daftar dan Jadwalnya!

Tanggal: 25 Mar 2025 14:18 wib.
Tampang.com | Sebanyak 11 provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda pajak, diskon pajak pokok, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut daftar 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dan detail kebijakannya:

1. Jawa Tengah



Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.


Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.


Menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.



2. Jawa Barat



Seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus hingga tahun 2024.


Berlaku untuk roda dua dan roda empat.


Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan lama.


Masa berlaku: 20 Maret – 6 Juni 2025.



3. Riau



Diskon PKB dan BBNKB.


Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor.


Berlaku sejak 5 Januari – 5 April 2025.



4. Kepulauan Riau



Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.


Berlaku mulai Januari – Juni 2025.



5. Sumatera Selatan



Pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif.


Berlaku sejak 5 Januari 2025.



6. Banten



Diskon PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.


Tarif pajak tetap mengikuti besaran tahun sebelumnya meski opsen sudah berlaku.



7. Aceh



Pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.


Berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.



8. Bali



Diskon 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.


Diskon 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc.


Kendaraan sosial, keagamaan, dan pemerintah mendapatkan diskon 39,76%.


Pembayaran pokok BBNKB didiskon 24%.



9. Kalimantan Selatan



Diskon pajak kendaraan sebesar 25%.


Berlaku 5 Januari – 5 Juni 2025.



10. Sulawesi Selatan



Diskon 9,5% untuk PKB dan BBNKB.


Berlaku untuk kendaraan lama dan kendaraan baru.



11. Kalimantan Utara



Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.


Berlaku hingga akhir 2025.



Manfaat Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Meringankan beban wajib pajak dengan menghapus denda dan tunggakan pajak.
Menghindari sanksi hukum akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Memudahkan proses perpanjangan STNK tanpa kendala administratif.
Mengurangi beban finansial masyarakat, terutama bagi yang memiliki kendaraan dengan pajak menunggak bertahun-tahun.

Tips Sebelum Membayar Pajak Kendaraan

Cek jadwal dan syarat program di provinsi masing-masing.
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.
Manfaatkan layanan online untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan membayar tepat waktu sebelum program berakhir agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, segera manfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved