10 Layanan Masyarakat yang Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan: Lebih dari Sekadar SIM
Tanggal: 14 Jun 2024 15:12 wib.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Uji coba kebijakan ini rencananya akan dilakukan di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa uji coba aturan baru tersebut akan dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah-wilayah ini dipilih karena memiliki tingkat kepesertaan JKN yang tinggi, yaitu lebih dari 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut telah menjadi peserta JKN.
Hal ini menyebabkan keharusan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan masyarakat tertentu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Sehingga, kebijakan ini juga berdampak pada penyederhanaan kepengurusan berbagai layanan masyarakat yang wajib memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan adalah penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal tersebut didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, persyaratan kepesertaan program JKN juga berlaku untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Kebijakan ini juga berdampak pada penyederhanaan regulasi dalam memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian memiliki status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tidak hanya untuk kepentingan di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga berlaku untuk instansi-instansi lainnya. Menko Bidang Perekonomian diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.
Instruksi ini juga berdampak pada pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan diharuskan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Instruksi tersebut juga memiliki dampak bagi calon jemaah haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta aktif program JKN. Begitu pula bagi pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, serta pelayanan kekayaan intelektual agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, instansi-instansi pemerintah yang berkaitan dengan pertanian dan perikanan juga diminta agar petani, nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, serta pemasar ikan yang menjadi penerima program Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Instruksi ini juga berdampak pada pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli serta pada pengurusan tenaga kerja Indonesia (TKI) baik dalam proses pendaftaran maupun saat bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan, agar mereka wajib menjadi peserta program JKN.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang lebih baik. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menekan angka pengangguran, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.