1 WNI yang Ditembak Maritim Malaysia Meninggal Usai Operasi Ginjal
Tanggal: 6 Feb 2025 14:14 wib.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi kabar duka yang datang dari perairan Tanjung Rhu, Malaysia, di mana satu warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penembakan oleh Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Korban dilaporkan dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Idris Shah Serdang sejak tanggal 24 Januari 2025. Sayangnya, pada 4 Februari 2025, Kemlu mengumumkan bahwa korban tersebut telah meninggal dunia.
Dalam keterangan yang dipublikasikan di situs resmi Kemlu.go.id, pihak Kemlu menyampaikan bahwa setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat terkena peluru, kondisi kesehatan korban semakin memburuk hingga akhirnya menjumpai ajal. Hingga saat ini, identitas almarhum masih menjadi tanda tanya. Sangat disayangkan, korban tidak membawa dokumen identitas apapun, sehingga rekan-rekannya di rumah sakit tersebut tidak mampu memberikan informasi lebih lanjut mengenai data pribadi almarhum.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menginformasikan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dan Direktorat Perlindungan WNI sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi korban. Salah satu metode yang digunakan adalah melalui rekam biometrik. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintahnya dalam memastikan bahwa setiap WNI, bahkan yang terjebak dalam situasi sulit sekalipun, mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.
Sementara itu, ada satu WNI lainnya berinisial MH yang juga terlibat dalam insiden tersebut. MH, yang berasal dari Aceh, sebelumnya dalam keadaan kritis, tetapi kini telah stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat inap biasa. Kemlu juga telah memberitahukan perkembangan kondisi MH kepada keluarga yang bersangkutan, sehingga mereka dapat mengetahui secara langsung kondisi putra atau saudaranya.
Dalam aspek lain, mengenai penangkapan WNI lainnya pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah proaktif. Mereka telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada pihak berwenang Malaysia untuk meminta kejelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI yang ditangkap tersebut. Judha Nugraha menegaskan bahwa komunikasi antara KBRI Kuala Lumpur dengan Atase Polisi serta Kepala Kepolisian Selangor berjalan dengan baik, dan KBRI akan segera mendapatkan akses kekonsuleran.
Terkait dengan insiden penembakan yang mematikan ini, pihak Kepolisian Daerah Selangor sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Tiga pasal hukum telah ditetapkan untuk menyelidiki kejadian tersebut, termasuk pasal yang berkaitan dengan Akta Senjata Api tahun 1960. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang Malaysia tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berusaha menjelaskan dugaan kesalahan yang mungkin dilakukan oleh petugas APMM dalam menggunakan senjata api.