Sumber foto: fortune.com

Xi Jinping Terancam Ditangkap, People Court Keluarkan Surat Penangkapan

Tanggal: 24 Jul 2024 20:29 wib.
Presiden China, Xi Jinping, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius setelah sebuah lembaga bernama "People Court" mengeluarkan surat penangkapan simbolis terhadap dirinya. Tudingan yang dilayangkan termasuk "kejahatan agresi" terhadap Taiwan, "kejahatan kemanusiaan" di Tibet, dan tuduhan "genosida" terhadap warga Uighur di Xinjiang. Penangkapan ini seharusnya berdampak besar pada nasib Xi Jinping dan citra Tiongkok di mata dunia.

Dilansir dari Radio Free Asia (RFA) pada 23 Juli 2024, surat penangkapan tersebut pertama kali dikeluarkan pada 12 Juli. People Court sendiri dikenal sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda. Proses persidangan yang berlangsung empat hari melibatkan kesaksian para saksi ahli dan laporan korban, dan beberapa figur ternama seperti mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp, serta pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob, terlibat dalam persidangan tersebut.

Para ahli dan saksi tersebut dengan rinci merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan, serta pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak. Mereka juga mengungkapkan upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda. Laporan tersebut juga menambahkan bahwa beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, di mana penyiksaan dan sterilisasi paksa perempuan Uighur terjadi secara sistematis.

Meski demikian, belang dari People Court ini masih diwarnai oleh ketidakresminya lembaga ini dan tidak memiliki kewenangan hukum yang sah. Proses sidangnya hanya menyoroti penderitaan pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Meskipun begitu, pengadilan menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi Jinping atas tuduhan yang diajukan, dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut.

Sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia, JURIST, menjelaskan bahwa temuan inti dari pengadilan ini sangat penting dalam mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok. Namun, hingga saat ini, pemerintah China belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan tersebut.

Dalam konteks peristiwa ini, penting untuk diingat bahwa bagi China, baik Taiwan maupun Xinjiang dianggap sebagai bagian integral dari negaranya yang tidak boleh memisahkan diri. Namun, hal ini tak menghilangkan fakta bahwa tudingan serius terhadap Xi Jinping dan pemerintah China terkait hak asasi manusia harus diungkap secara transparan dan adil.

Sebelumnya, pada 2023, People Court juga mengadili Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas tuduhan "kejahatan agresi" terkait invasinya ke Ukraina. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, jaksa mengatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti bahwa Putin melakukan kejahatan agresi yang memicu perang dahsyat menewaskan ribuan orang dan merusak kota-kota setempat.

People Court merupakan inisiatif dari kelompok hak asasi manusia "Cinema for Peace," Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz. Sosok Ferencz sendiri adalah pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa terakhir yang masih hidup dari persidangan para pemimpin senior Nazi di Nuremberg pasca Perang Dunia II (PD 2).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved