Sumber foto: google

WNI Dideportasi dari Taiwan Gegara Bawa Bekal Olahan Babi dan Tak Mampu Bayar Denda

Tanggal: 29 Mei 2024 22:02 wib.
Seorang pelancong asal Indonesia didenda karena ketahuan membawa bekal makan berisi daging babi panggang saat melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan. Karena tak mampu membayar denda sebesar 200.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 99,7 juta, WNI tersebut lalu dideportasi. Insiden ini menjadi perhatian publik, memunculkan pertanyaan tentang aturan karantina dan konsekuensi yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Dilansir The Star yang mengutip media lokal, wisatawan asal Indonesia tersebut tiba di Taipei pada 30 April 2024 dengan membawa kotak makan siang berisi kombinasi daging babi panggang dan ayam kecap ala Kanton. Menurut aturan setempat, hal itu melanggar peraturan impor. Namun, sang WNI tidak hanya melanggar aturan tersebut, tetapi juga tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, sehingga akhirnya ia di deportasi dari Taiwan.

Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait perlakuan yang diterima oleh WNI di luar negeri. Banyak yang mendukung tindakan tegas pemerintah Taiwan dalam menegakkan aturan karantina hewan demi keamanan masyarakat. Namun, di sisi lain, ada pula yang merasa bahwa sang WNI seharusnya diberikan kesempatan untuk membayar denda atau memperoleh sanksi lain sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa harus langsung di deportasi.

Perlu dicatat bahwa aturan karantina hewan di berbagai negara memang sangat ketat, termasuk Taiwan. Hal ini bukan hanya untuk melindungi keamanan pangan, tetapi juga untuk mencegah penyakit yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan hewan dan manusia. Saat ia tiba di bandara, anjing pendeteksi Bea Cukai mengendus bekal itu. Petugas lalu langsung memberikan peringatan dan memberikan denda karena ada daging babi yang tak dilaporkan dalam daftar barang bawaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved