Waduh, Disini Sebarkan Berita Hoax didenda 7 Miliar? Hati-hati..

Tanggal: 31 Jul 2017 14:02 wib.
tampang.com - Kencangnya arus informasi saat ini akhirnya membuat banyak orang kebingungan. Termasuk, bagaimana membedakan berita yang benar dan berita yang bohong atau yang lebih dikenal dengan hoax. Selain berita hoax, juga ada berita palsu (fake news), ujaran kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik. Hal ini diaminkan oleh seorang pakar Praktisi IT Internasional di bidang hacking & IT Forensic, Dr Mochamad Wahyudi MM., MKom, MPd, CEF, CHFI.

"Penyebarluasan berita hoax belakangan semakin marak," ujarnya pada Seminar Nasional IT, Ethics, Regulation and Cyber Law di Hotel Asrilia,  Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7) lalu.

Dalam Seminar itu, Wahyudi banyak membahas mengenai bagaimana regulasi berbagai negara mengatur dalam mengatasi dan mencegah hoax menyebar dengan pesat. Termasuk di Indonesia, berita bohong ini sudah sangat marak. Wahyudi mengutip data Karopenum Divisi Humas Mabes Polri Tahun 2016 jumlah laporan terkait penyebaran informasi di media sosial ± 2.700 laporan. "Sebagian besar di antaranya penyebaran berita bohong (hoax) dan baru sekitar 40 persen  yang ditangani," kata Wahyudi yang juga ketua APTIKOM Wilayah III.

Maraknya hal tersebut, sebaiknya ditanggapi secara serius oleh Pemerintah. Dalam hal ini, penegak hukum perlu mengambil bagian dalam mengatasi permasalahan tersebut. Bahkan di berbagai negara, tidak tanggung-tanggung orang atau lembaga yang menyebarkan berita hoax didenda hingga 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar untuk berita hoax yang tidak dihapus dalam waktu 1X24 jam.

"Sedangkan di Amerika Serikat dan Uni Eropa, saat ini ada wacana regulasi yang menuntut perusahaan penyedia atas penyebarluasan berita (hoax). Bahkan di Jerman, orang atau lembaga yang menyebarkan berita hoax didenda 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar untuk berita hoax yang tidak dihapus dalam waktu 1X24 jam," kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40 Ayat 2a, Pemerintah wajib melakukan pencegahan hoax.  Yakni, penyebarluasan dan  penggunaan informasi elektronik (IE) dan/atau DE yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved