Trump Tambah 36 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS, Ada Mesir hingga Suriah
Tanggal: 19 Jun 2025 10:12 wib.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan yang kontroversial terkait imigrasi dengan menambahkan sejumlah negara ke dalam daftar larangan bagi warganya untuk memasuki AS. Kini, total terdapat 36 negara yang warganya dilarang masuk, memperluas daftar sebelumnya yang mencakup 12 negara, termasuk Afghanistan, Haiti, dan Iran.
Sebuah laporan dari The Washington Post menyebutkan bahwa penambahan ini tercantum dalam dokumen internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. Dokumen tersebut kemudian disebarkan kepada diplomat yang bertugas di negara-negara yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini. Dikutip dari laporan AFP, pemerintah negara-negara yang terkena dampak diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi berbagai persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri AS.
Daftar negara yang baru ditambahkan mencakup beberapa negara dengan populasi terbesar di benua Afrika, seperti Nigeria, Ethiopia, Mesir, Republik Demokratik Kongo, dan Tanzania. Selain itu, negara-negara lain yang juga masuk dalam daftar larangan mencakup Kamboja, Kirgistan, Saint Lucia, Sudan Selatan, Suriah, dan Vanuatu. Jika larangan ini diimplementasikan untuk semua negara yang disebutkan dalam dokumen tersebut, sebanyak hampir satu dari lima orang di seluruh dunia akan tinggal di negara yang menjadi sasaran pembatasan perjalanan AS.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri AS tidak memberikan konfirmasi resmi mengenai dokumen tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengomentari pertimbangan internal terkait kebijakan ini. "Namun, kami terus melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kami untuk memastikan keamanan bagi warga Amerika dan untuk memastikan bahwa warga negara asing mematuhi peraturan yang ada," jelas pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri.
Saat pengumuman larangan bagi 12 negara pada awal bulan ini, Trump sempat mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat diperluas ke negara-negara lain seiring dengan munculnya berbagai ancaman dari berbagai belahan dunia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penambahan Mesir ke dalam daftar, yang sebelumnya tidak dikenakan larangan. Penambahan ini tampaknya dipicu oleh serangan yang dilakukan oleh seorang warganya terhadap orang Yahudi di Colorado.
Orang yang dimaksud adalah Mohamed Sabry Soliman, seorang warga negara Mesir yang berada di Amerika Serikat secara ilegal setelah masa berlaku visa turisnya habis. Ia diketahui telah mengajukan permohonan suaka pada bulan September 2022, yang semakin memperburuk situasi diplomatik antara Mesir dan AS. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang hubungan bilateral kedua negara di masa depan, terutama terkait masalah keamanan dan imigrasi.