Trump Resmikan RUU Kripto "GENIUS Act", Arah Baru Regulasi Stablecoin
Tanggal: 21 Jul 2025 10:33 wib.
Dalam sebuah langkah monumental untuk industri kripto, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikenal dengan nama “GENIUS Act” menjadi undang-undang. Langkah ini menetapkan kerangka regulasi baru untuk jenis mata uang digital yang disebut stablecoin, yang mana nilai stabilnya dipatok pada aset-aset tertentu seperti dolar Amerika Serikat.
Menurut informasi yang dirilis oleh laman The Verge pada 19 Juli, GENIUS Act memberikan pedoman jelas mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan untuk menerbitkan stablecoin serta ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan cadangan. Selain itu, RUU ini juga mencakup prosedur yang harus diambil dalam situasi kebangkrutan dan keharusan bagi penerbit untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang.
Dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Gedung Putih, Trump menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota komunitas kripto yang hadir, termasuk di antaranya CEO dari platform pertukaran Coinbase dan Tether. Dalam pidatonya, Trump membandingkan pendekatannya dengan pemerintahan pendahulunya, Joe Biden, yang ia sebut “sekelompok individu kejam” yang berusaha menjatuhkan industri kripto. “Saya telah membantu mengeluarkan kalian dari banyak permasalahan,” ungkapnya dengan nada bangga.
Trump menekankan bagaimana komunitas kripto selama bertahun-tahun sering kali diremehkan dan tidak dianggap serius. Dia menilai penandatanganan undang-undang ini sebagai pengakuan besar atas dedikasi dan semangat inovatif yang ditunjukkan oleh para pelaku industri. Dia juga menambahkan bahwa dukungannya terhadap kripto di fase awal akan memberi dukungan pada kekuatan dolar AS.
RUU yang lahir melalui proses persetujuan di kedua kamar Kongres ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, ditunjukkan dengan adanya dukungan bipartisan. Para pendukung RUU ini berargumen bahwa regulasi yang dihadirkan diperlukan guna melindungi industri sambil menjaga posisi Amerika Serikat dalam persaingan global di bidang teknologi keuangan.
Namun, tidak sedikit yang menunjukkan penolakan terhadap RUU ini. Di antara suara-suara skeptis adalah Senator Josh Hawley yang mengkritik undang-undang ini sebagai “hadiah besar bagi Big Tech.” Kritikan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa RUU ini akan mendorong perusahaan-perusahaan besar yang menerbitkan stablecoin untuk mengumpulkan lebih banyak data pribadi dari konsumen.
Elizabeth Warren, salah satu anggota dari Komite Perbankan Senat, juga turut berbicara mencela isi dari GENIUS Act, menyebutkan bahwa RUU ini dipenuhi dengan celah celah keamanan dan perlindungan konsumen yang lemah, serta bisa mengancam stabilitas finansial negara. Dia bersama anggota Partai Demokrat lainnya juga memperingatkan bahwa legitimasi yang diberikan kepada industri stablecoin lewat undang-undang ini bisa menyuburkan potensi korupsi di lingkaran Trump.
Keluarga Trump juga memiliki keterlibatan dalam dunia kripto melalui perusahaan World Liberty Financial yang baru-baru ini meluncurkan stablecoin-nya sendiri, USD1. Meskipun Gedung Putih berargumen bahwa keterlibatan ini tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi Presiden Trump karena aset-aset beliau dikelola dalam sebuah perwalian oleh anak-anaknya, Warren tetap menunjukkan keprihatinannya.
Warren menegaskan bahwa dengan adanya bisnis kripto milik Trump, Presiden telah menciptakan sebuah saluran yang efisien untuk memperdagangkan berbagai bentuk bantuan pemerintah, seperti pengampunan dan penunjukan posisi pemerintah, dengan potensi nilai yang mencapai ratusan juta hingga miliaran dolar dari donor asing, termasuk billionaire dan perusahaan-perusahaan besar. “Skenario ini menciptakan potensi skandal terbesar dalam sejarah Amerika. Dengan meloloskan GENIUS Act, Senat tidak hanya akan menandakan persetujuan terhadap praktik korupsi ini tetapi juga secara aktif ikut memperluasnya,” pungkasnya.