Trump Perketat Aturan Visa: Warga Pernah ke Gaza Wajib Jalani Pemeriksaan Media Sosial
Tanggal: 18 Apr 2025 18:24 wib.
Tampang.com | Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memberlakukan kebijakan ketat terhadap warga asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat. Terbaru, siapa pun yang pernah mengunjungi Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007 kini wajib menjalani pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas media sosial mereka.
Berlaku untuk Semua Jenis Visa, Tanpa Pengecualian
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik bagi pemohon visa imigran maupun non-imigran. Termasuk juga bagi mereka yang datang ke Gaza sebagai relawan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga diplomat resmi. Aturan ini tertuang dalam dokumen internal Departemen Luar Negeri AS yang dikirim ke seluruh kedutaan dan konsulat pada Kamis (17/4/2025).
Pemeriksaan Ketat Jika Ditemukan Aktivitas Mencurigakan
Jika dari hasil penelusuran media sosial ditemukan konten yang dianggap mencurigakan atau berpotensi membahayakan keamanan nasional, maka proses permohonan visa akan berlanjut ke tahap Security Advisory Opinion (SAO). Tahap ini melibatkan sejumlah badan intelijen dan keamanan untuk menilai risiko individu tersebut terhadap kepentingan nasional AS.
Lebih dari 300 Visa Dicabut, Mahasiswa Pro-Palestina Jadi Sasaran
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah yang lebih besar dalam agenda Trump untuk membatasi masuknya orang asing yang dianggap "bermasalah". Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyebut bahwa sejak akhir Maret 2025, pemerintah telah mencabut lebih dari 300 visa. Beberapa di antaranya adalah milik mahasiswa asing yang menunjukkan dukungan terhadap Palestina atau mengkritik Israel.
Mereka yang dianggap "mengancam kepentingan luar negeri" bisa dikenai deportasi, bahkan jika mereka masih aktif menjalani pendidikan di universitas-universitas AS.
Kecaman terhadap Trump: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama organisasi hak asasi manusia dan pengacara kebebasan sipil. Banyak yang menilai kebijakan ini diskriminatif dan melanggar prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Pemeriksaan media sosial terhadap individu hanya karena mereka pernah berada di Gaza dianggap sebagai bentuk generalisasi dan politisasi terhadap isu Palestina-Israel.
Ketegangan Global dan Ancaman terhadap Mobilitas Internasional
Kebijakan ini menambah panjang daftar pembatasan visa era Trump, yang sebelumnya juga mencakup negara-negara mayoritas Muslim dan kelompok tertentu yang dinilai “radikal”. Pengamat internasional menilai langkah ini bisa memperburuk citra AS di mata dunia, khususnya terkait netralitas dan perlindungan hak sipil.