Trump Kerahkan Pasukan di Perbatasan, 2 Imigran Gelap Asal Indonesia Ditangkap
Tanggal: 10 Feb 2025 09:58 wib.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, penangkapan ini merupakan dampak dari peningkatan pengawasan terhadap imigran ilegal di AS, yang semakin diperketat sejak Trump mengerahkan pasukan tambahan di perbatasan untuk memperketat keamanan.
Dua WNI Ditahan di Atlanta dan New York
Judha mengungkapkan bahwa salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. Namun, hingga saat ini pihak Kemenlu masih menunggu informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani WNI tersebut.
Sementara itu, satu WNI lainnya ditahan di New York pada 28 Januari 2025. Menurut Judha, penangkapan tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang melakukan kewajiban pelaporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena sudah masuk daftar, maka ia diwajibkan untuk melapor setiap tahun,” jelas Judha.
Namun, saat melapor tahun ini, otoritas AS langsung melakukan penahanan terhadapnya, sebagai bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang baru diberlakukan.
Trump Kerahkan Pasukan dan Perketat Imigrasi
Sejak awal tahun 2025, pemerintahan Trump semakin gencar memperketat perbatasan dan kebijakan imigrasi, dengan dalih menjaga keamanan nasional dan mengurangi jumlah imigran ilegal di AS.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Trump mengerahkan ribuan pasukan tambahan ke perbatasan AS-Meksiko untuk memperketat pengawasan dan mencegah masuknya imigran ilegal. Langkah ini juga berdampak pada peningkatan razia dan penangkapan terhadap imigran yang sudah berada di AS, termasuk dua WNI yang kini ditahan.
Trump menegaskan bahwa kebijakan imigrasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan warga Amerika dan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum imigrasi AS. “Kami tidak akan membiarkan imigran ilegal mengabaikan aturan kami. Siapa pun yang melanggar, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Trump dalam pernyataan resminya.
Kemenlu RI Siapkan Bantuan Hukum
Menanggapi kasus ini, Kemenlu RI melalui Konsulat Jenderal RI di New York dan Atlanta telah mengambil langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut.
Judha Nugraha memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas AS untuk memastikan hak-hak hukum kedua WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan akses pendampingan hukum yang sesuai dan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, Kemenlu juga mengimbau para WNI yang berada di AS, khususnya mereka yang memiliki masalah imigrasi, untuk lebih berhati-hati dan segera mengurus status keimigrasian mereka agar tidak mengalami permasalahan serupa.
Penangkapan dua WNI di AS merupakan imbas dari kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan oleh Presiden Trump. Dengan pengerahan pasukan di perbatasan dan peningkatan razia imigran ilegal, semakin banyak kasus penahanan dan deportasi yang terjadi, termasuk terhadap warga negara Indonesia.
Kemenlu RI saat ini tengah berupaya memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak kedua WNI tetap terlindungi. Ke depannya, para WNI di AS diimbau untuk lebih waspada dan memastikan status imigrasi mereka agar terhindar dari risiko penangkapan dan deportasi.