Transfer Rp 18,9 T ke Singapura, Milik Siapa?

Tanggal: 9 Okt 2017 12:11 wib.
Pada akhir tahun 2015, terjadi transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun dari seorang nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Hal ini sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, seperti laporan BBC mengutip Bloomberg. Kini, regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer tersebut.

Saat ini, Dirjen Pajak sudah mengantongi identitas nasabah tersebut.

"Mereka lapor kok, Standar Chartered lapor ke kita. Kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017) kemarin.

Ditjen Pajak saat ini sudah mengantongi identitas si nasabah, namun pihaknya tidak bersedia mengungkap karena identitas nasabah tidak boleh diungkap.

"Oh nggak boleh," ujar Ken kepada awak media, Sabtu (7/10/2017)

Informasi soal transfer mengejukan tersebut sedang ditindaklanjuti.

Kini, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu. Hestu Yoga juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan motif dibalik transfer sebesar Rp 18,9 triliun ke Singapura yang terjadi di akhir 2015 itu.

"Tentu akan kita tindaklanjuti, tetapi saya belum bisa berkomentar untuk masalah tersebut," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/10/2017).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved