Tragedi The Death Drop, Demian bisa Terancam Pidana
Tanggal: 2 Des 2017 13:16 wib.
Tampang.com - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya belum menerima aduan terkait insiden itu. Dia mengatakan, kepolisian tidak bisa menyelidik kasus tersebut jika tidak ada laporan. ’’Laporan belum masuk di Polda Metro Jaya,’’ terangnya saat dihubungi kemarin malam.
Dia tidak bisa berkomentar banyak mengenai insiden itu. Termasuk apakah ada unsur kelalaian. Polisi yang pernah menjabat Kabidhumas Polda Jawa Timur itu mengharapkan segera ada laporan yang masuk mengenai insiden tersebut. ’’Setelah itu, baru pihak kepolisian bertindak,’’ tambahnya.
Jika ada laporan, lanjut Argo, kepolisian bakal mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya. ’’Adakah unsur pidananya,’’ ujarnya.
Lantas, siapa yang bisa melaporkan insiden itu? Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu menyatakan bahwa lebih baik pihak korban yang melapor. Misalnya, kerabat dari korban. Kepolisian bakal menunggu adanya laporan tersebut.
Jika benar ada unsur kelalaian, Demian terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang melakukan sesuatu, lalu lalai, dan mengakibatkan kematian terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.