Tok! Hari ini Ahok Resmi Menjomblo Setelah Hakim Kabulkan Gugatan Cerai
Tanggal: 4 Apr 2018 15:27 wib.
Tampang.com - Proses persidangan perceraian antara Basuki T Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan hari ini telah menghasilkan keputusan hakim. Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok. Selain itu, gugatan Ahok mengenai hak asuh anak pun dikabulkan.
Hakim Mutaji, yang memimpin persidangan, menyampaikan putusan bahwa Ahok yang mempunyai hak asuh atas anaknya.
"Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh terhadap Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama," ujar Hakim di PN Jakut Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat (4/4).
Majelis Hakim menyampaikan kepada Panitera PN Jakut untuk kemudian menyerahkan salinan putusan tersebut untuk diserahkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan memberikan akta perceraian. Selain itu, tergugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 476ribu oleh PN Jakut.
Untuk diketahui, pada hari jumat (5/1), Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan cerai di PN Jakut. Selama persidangan, tidak sekalipun Veronica Tan hadir. Masalah rumah tangga Ahok ramai menjadi konsumsi publik. Apalagi, Vero Tan diketahui memiliki hubungan khusus dengan Julianto Tio yang menjadi penyebab hubungan keluarga Ahok tidak harmonis.