TNI Akan Dilibatkan Dalam Penanggulangan Terorisme Diatur Perpres
Tanggal: 25 Mei 2018 22:27 wib.
Tampang.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam Perpres.
"(Pelibatan TNI) kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Yasonna juga mengungkapkan bahwa nantinya perpres tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme akan dibahas dengan pihak terkait pemerintah.
"Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multi tafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme," katanya.
Bisa dipastikan bahwa dengan melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme, maka dipastikan bahwa kekuatan aparat keamanan akan bertambah.
Sehubungan disahkannya RUU Terorisme menajdi UU Terorisme, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengungkapkan bahwa TNI akan lebih leluasa yang akan diatur lebih lanjut melalui Perpres.
Diharapkan agar Perpres seperti yang dimaksud Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dapat segera terselesaikan, sehingga TNI bisa lebih cepat memiliki kesempatan untuk memperkuat pertahanan keamanan Indonesia khususnya dalam menanggulangi terorisme.
Terorisme harus segera dibersihkan dari wilayah bangsa Indonesia guna menciptakan keamanan bagi seluruh masyarakat.