Tingkat Kelulusan CPNS Rendah, Kemenkum HAM Terapkan Kebijakan Seleksi Baru
Tanggal: 7 Okt 2017 18:49 wib.
Jumlah peserta CPNS yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkum HAM untuk kualifikasi pendidikan D3 dan SMA sangat rendah.
Dari 267.692 peserta yang lolos persyaratan administrasi, yang lulus SKD hanya sekitar 7,16% atau sekitar 19.100 orang. Sementara itu, formasi yang dibutuhkan untuk posisi tersebut lebih dari 14.000 orang, sedangkan mereka masih harus mengikuti sejumlah tahapan tes lainnya.
Menanggapi fenomena ini, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam seleksi CPNS ini, sistem kelolosan SKD untuk formasi penjaga tahanan dan pemeriksaan keimigrasian penjaga pos lintas batas negara, selain didasarkan pada nilai passing grade, juga didasarkan pada pemeringkatan.
Ini berarti bahwa untuk mengisi kekurangan itu, maka jumlah peserta yang lolos akan ditambah sesuai dengan peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD. Penambahan ini mencapai tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dalam pengambilan kebijakan ini, pihak Kemenkum HAM telah berkoordinasi denan Pansel dan meminta penyesuaian kebijakan dari Pansel CPNS 2017.
Selain itu, Bima meyakinkan kepada para peserta yang sudah memenuhi passing grade pada tes SKD Kemenkum HAM tak akan digeser karena penambahan jumlah peserta yang lolos.
"Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi," jelas dia.
Aturan ini hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade, yaitu daerah yang tingkat kelulusannya tidak memenuhi formasi yang dibutuhkan.