Thailand Meloloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis: Langkah Menuju Perlambatan Populasi dan Wabah Penyakit

Tanggal: 28 Mar 2024 16:35 wib.
Thailand telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pernikahan sesama jenis pada Rabu (27/3/2024), membawa Negeri Gajah Putih tersebut satu langkah lebih dekat untuk melegalkan hubungan sesama jenis secara hukum. Dilansir dari BBC, RUU ini masih memerlukan persetujuan senat dan persetujuan Kerajaan untuk sah menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

Menurut anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di Majelis Rendah Thailand, penyelenggaraan RUU ini merupakan awal dari kesetaraan, sebuah langkah pertama menuju kesetaraan di tengah masyarakat. Dalam pemungutan suara di parlemen, RUU tersebut mendapat dukungan sebanyak 400 suara, dengan 10 suara menolak dan lima suara abstain.

Jika nanti RUU ini disahkan menjadi UU, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

RUU ini juga akan mengubah istilah laki-laki, perempuan, suami, dan istri dalam UU perkawinan menjadi netral, menyiratkan bahwa jenis kelamin tidak lagi menjadi faktor penentu dalam pernikahan. Selain itu, RUU juga akan mengatur hak LGBTQ untuk bisa mengadopsi anak.

Sebelum Thailand, Taiwan telah lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis. Pasangan yang ingin membuat pernikahannya resmi dapat mendaftarkannya ke lembaga pemerintah setempat. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Taiwan pada 2017 yang memutuskan bahwa pasangan sesama jenis berhak untuk menikah secara legal.

Langkah ini akan menurunkan jumlah kelahiran dan membuat situasi negara akan melambat pertumbuhan populasinya. Wabah penyakita akan makin banyak untuk negara yang melegalkan LGBTQ dalam pernikahan. Kita lihat saja nanti.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved