Terkait Izin Reuni Akbar 212 di Monas, Sandi Bilang Tanya Anies, Anies Bilang Itu Wewenang Polisi
Tanggal: 30 Nov 2017 12:22 wib.
Terkait dengan penggunaan Monas untuk kegiatan reuni akbar 212 pada Sabtu (2/12/2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan urusan penggunaan kawasan Monumen Nasional kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Belum tahu saya karena itu nanti akan diputuskan tim dan itu semua di bawah Pak Gubernur," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sandiaga Uno menyatakan tidak menangani urusan pemanfaatan Monas. Dirinya meminta para awak media untuk menanyakan hal itu kepada Anies.
"Saya kebetulan enggak menangani khusus penggunaan Monas, Pak Anies tangani sendiri," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah ditanyai dengan hal yang sama.
Anies mengenai pengeluaran surat izin penggunaan kawasan Monas untuk reuni akbar 212. Anis menjawab bahwa hal itu merupakan wewenang polisi.
"Itu dengan polisi, bukan saya," jawab Anies.
Sementara itu, pernyataan Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas) Munjirin. Munjirin mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan izin penggunaan Monas untuk menggelar acara reuni akbar 212.
"Panitia (acara reuni akbar) sudah bersurat ke kami sekitar seminggu yang lalu," ujar Munjirin.
Pada hari yang sama, kata Munjirin, surat permohonan izin tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Berbeda dengan pernyataan Anies, Munjirin menyatakan bahwa surat izin tersebut sudah disetujui Anies.
"Dari Dinas Pariwisata sudah meneruskan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan Pak Gubernur sudah mengeluarkan disposisi, sudah disetujui hari ini," kata dia.
Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Reuni Akbar Alumni 212 di kawasan Monas. Kegiatan itu dilakukan untuk memperingati satu tahun aksi 212.