Taliban Larang Permainan Catur di Afghanistan, Dianggap Mengandung Unsur Perjudian
Tanggal: 13 Mei 2025 22:54 wib.
Tampang.com | Pemerintah Taliban secara resmi melarang permainan catur di seluruh wilayah Afghanistan mulai Minggu (11/5/2025), dengan alasan bahwa permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Larangan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas setempat.
Catur Dinilai Bertentangan dengan Pertimbangan Agama
Juru bicara Direktorat Olahraga Taliban, Atal Mashwani, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada pandangan keagamaan yang menganggap catur sebagai bentuk perjudian. "Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," ujar Mashwani kepada kantor berita AFP.
Ia juga menambahkan bahwa Federasi Catur Nasional Afghanistan tidak aktif dalam dua tahun terakhir dan menghadapi sejumlah masalah kepemimpinan.
Catur Tetap Populer di Kalangan Masyarakat
Meski federasi tidak menyelenggarakan turnamen resmi, catur masih dimainkan oleh masyarakat, termasuk di sejumlah kafe di Kabul. Salah satu pengusaha lokal, Azizullah Gulzada, rutin mengadakan kompetisi catur di kafenya dan menyayangkan larangan ini.
“Banyak negara Islam lainnya memiliki pemain catur di tingkat internasional. Ini bukan perjudian,” tegas Gulzada.
Namun demikian, ia mengaku akan mematuhi keputusan Taliban meskipun itu akan berdampak pada usahanya dan mengurangi ruang hiburan bagi generasi muda. “Anak-anak muda datang ke sini setiap hari hanya untuk bersosialisasi, minum teh, dan bermain catur,” tambahnya.
Bukan Satu-satunya Olahraga yang Dibatasi
Larangan terhadap catur bukanlah satu-satunya pembatasan yang diberlakukan Taliban. Dalam beberapa tahun terakhir, penguasa de facto Afghanistan ini juga membatasi berbagai aktivitas olahraga lain, termasuk secara de facto melarang perempuan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga apa pun.
Pada tahun 2024, Taliban juga melarang pertandingan seni bela diri campuran (MMA), dengan alasan olahraga tersebut terlalu keras dan tidak sesuai dengan syariat Islam.