Sumber foto: website

Swiss Bakal Berlakukan Larangan Burqa Mulai 1 Januari 2025

Tanggal: 10 Nov 2024 05:51 wib.
Swiss siap menerapkan aturan yang melarang penggunaan hijab yang menutupi wajah atau burqa di tempat umum mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah disepakati dalam sebuah referendum nasional dua tahun yang lalu.

Dewan Federal, lembaga eksekutif tertinggi di Swiss, telah menetapkan tanggal pemberlakuan larangan ini dalam rapat pada Rabu (6/11/2024). Segala bentuk penutupan wajah di ruang publik di seluruh negeri akan dikenai sanksi denda maksimal hingga 1.000 franc Swiss (sekitar Rp18 juta), demikian dijelaskan dalam pernyataan pemerintah yang dilansir oleh RT.

Larangan ini mencakup pakaian Muslim seperti burqa dan niqab, serta topeng ski dan bandana yang sering digunakan dalam aksi protes. Namun, ditegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku di pesawat terbang, tempat diplomatik dan konsuler, serta tempat ibadah.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk penutup wajah dalam alasan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, tradisi lokal, pertunjukan seni dan hiburan, serta kepentingan periklanan.

Keputusan ini berasal dari hasil referendum pada Maret 2021, yang merupakan hasil dari inisiatif rakyat bernama 'Ya untuk larangan penutup wajah'. Usulan tersebut disetujui oleh 51,2% pemilih Swiss dan kemudian diresmikan oleh parlemen pada September 2023. Partai Rakyat Swiss sayap kanan, yang merupakan partai terbesar di parlemen saat itu, merupakan pendukung utama dari inisiatif ini.

Meskipun disetujui secara mayoritas oleh warga, kebijakan tersebut mendapat kecaman dari beberapa pihak, termasuk dari pemerintah Swiss yang menganggapnya sebagai tindakan berlebihan yang berpotensi merugikan sektor pariwisata. Sebagian besar wanita Muslim yang menggunakan cadar di Swiss diperkirakan berasal dari negara-negara Teluk Persia, demikian dilaporkan oleh AP.

Larangan ini juga menimbulkan protes dari asosiasi Muslim di Swiss. Data dari Kantor Statistik Federal (FSO) Swiss menunjukkan bahwa dari populasi warga tetap berusia 15 tahun ke atas yang berjumlah sekitar 7,5 juta orang, sekitar 5,7% di antaranya menganut agama Islam.

Swiss bukanlah satu-satunya negara di Eropa yang menerapkan larangan serupa. Negara-negara seperti Prancis, Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Italia, Belanda, dan Spanyol juga telah memberlakukan aturan yang melarang penggunaan burqa dan niqab di tempat umum.

Keputusan Swiss untuk melarang penggunaan burqa di tempat umum merupakan wujud dari perdebatan yang berkepanjangan di berbagai negara Eropa mengenai penutupan wajah dan isu kebebasan beragama. Keberhasilan negara-negara lain dalam menerapkan kebijakan serupa dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dapat menjadi pertimbangan penting bagi Swiss dalam menghadapi implikasi keputusan ini di masa mendatang. Penelitian lebih lanjut terkait konsekuensi dari larangan tersebut juga dapat membantu pemerintah Swiss untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved