Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Akan Dikirim ke 125 Negara
Tanggal: 22 Nov 2024 15:09 wib.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant. Mereka dituduh melakukan tindak kejahatan perang. Surat perintah tersebut pun dikirim ke 125 negara yang tergabung dalam ICC.
Menurut Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, "Perdana Menteri Netanyahu kini resmi menjadi buronan. Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak" (aljazeera, Kamis, 21 November 2024).
Surat perintah penangkapan tersebut akan dikirim ke semua negara anggota ICC, yang saat ini berjumlah 125, termasuk Ukraina sebagai anggota terbaru. Setiap negara yang menerima surat perintah tersebut memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant.
Di bawah Statuta Roma yang mendasari ICC, kehadiran tersangka merupakan syarat mutlak dalam persidangan. Oleh karena itu, ICC akan berupaya maksimal untuk mewujudkan penangkapan tersebut.
Selain Netanyahu dan Yoav Gallant, masih ada 15 orang lainnya yang menjadi buron ICC dan telah dicari selama lebih dari satu dekade. Namun, mereka belum pernah muncul di pengadilan di Den Haag. Oleh karena itu, penting bagi ICC untuk menegakkan keadilan dengan mengadili penjahat perang ketika mereka benar-benar hadir di pengadilan.
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC merupakan langkah serius dalam menegakkan keadilan internasional. Dalam konteks ini, peran negara-negara anggota ICC sangat penting dalam menindaklanjuti surat perintah tersebut. Sebagai negara anggota, Indonesia juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut.
Dalam konteks hubungan internasional, kontribusi serta kerja sama antarnegara sangat vital dalam menegakkan keadilan internasional. Pemerintah Indonesia perlu menjalin komunikasi yang efektif dengan negara-negara anggota ICC lainnya guna memastikan keseriusan pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant.
Lebih jauh, Indonesia juga dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat diplomasi dengan negara-negara penandatangan Statuta Roma. Diplomasi ini dapat diarahkan untuk memastikan penegakan hukum internasional yang berkeadilan serta untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum internasional.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan, penegakan hukum internasional akan menciptakan landasan yang kokoh bagi perdamaian dan stabilitas global. Wujud dari kepatuhan terhadap aturan dan hukum internasional adalah cerminan dari komitmen negara-negara dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan di dunia.
Sebagai negara anggota ICC, Indonesia juga memiliki tanggung jawab konstitusional dan hukum untuk mendukung upaya penegakan hukum internasional. Indonesia pun dapat berperan aktif dalam membantu menangkap dan menyerahkan Netanyahu dan Yoav Gallant ke pengadilan ICC.
Selain itu, melalui dukungan terhadap mekanisme ICC, Indonesia juga menunjukkan komitmen nyata dalam upaya memerangi impunitas atas pelanggaran HAM dan tindak kejahatan perang di berbagai belahan dunia.
Dalam konteks ini, posisi Indonesia sebagai negara demokratis dan berperadaban yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan, perlu diperkuat dengan kontribusi nyata dalam menegakkan keadilan internasional.
Menindaklanjuti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant juga dapat menjadi landasan dalam memperkuat kerja sama antarnegara anggota ICC dalam menangani pelanggaran HAM dan tindak kejahatan perang di masa depan. Melalui keseriusan menindaklanjuti surat perintah ICC, negara-negara anggota ICC akan memperkuat citra dan kepercayaan global terhadap penegakan hukum internasional.
Dalam upaya memastikan pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut, Indonesia bersama negara-negara anggota lainnya harus bekerja sama dalam membangun mekanisme kerja sama yang efektif. Kolaborasi dalam hal pengawasan, intelijen, serta pertukaran informasi merupakan hal-hal yang perlu ditingkatkan guna meminimalisir peluang pelarian Netanyahu dan Yoav Gallant.
Selain itu, kerja sama juga perlu dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses penangkapan dan penyerahan kepada ICC berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Indonesia dapat memainkan peran yang proaktif dalam menginisiasi kerja sama antarnegara anggota ICC guna memperkuat efektivitas penegakan hukum internasional.
Melalui upaya konkret dalam mengejar dan menyerahkan Netanyahu dan Yoav Gallant ke pengadilan ICC, Indonesia juga dapat memperlihatkan komitmen dalam menentang impunitas terhadap pelanggaran HAM serta kejahatan perang di berbagai belahan dunia. Tindakan nyata dalam penegakan hukum internasional akan membawa dampak positif bagi upaya pemulihan keadilan bagi korban-korban tindak kejahatan perang.