Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York
Tanggal: 6 Mei 2024 16:05 wib.
Subhash Kapoor, seorang pria yang menjadi sorotan dalam dunia seni karena terlibat dalam kasus pencurian artefak dari Kerajaan Majapahit, kembali menghebohkan publik. Jaksa Wilayah Manhattan di Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS), yakni Alvin Bragg, menyebutkan nama Subhash Kapoor sebagai tersangka penyelundup artefak Kerajaan Majapahit yang dicuri dari Indonesia.
Kasus ini juga melibatkan nama lain, yaitu Nancy Wiener. Pada Sabtu (27/3/2024), Bragg mengumumkan bahwa 27 barang antik akan dikembalikan ke Kamboja dan tiga artefak ke Indonesia. Ini menjadi bagian dari upaya restitusi bagi artefak- artefak bersejarah yang telah dicuri dan diselundupkan.
Kasus ini menjadi perhatian internasional karena artefak- artefak yang dicuri memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi negara asalnya. Diketahui bahwa salah satu artefak yang dicuri adalah patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa" dari Kamboja, serta batu relief yang menggambarkan dua patung Kerajaan Majapahit yang dicuri dari Indonesia.
Dari situs web Jaksa Wilayah Manhattan, diketahui bahwa kumpulan artefak tersebut ditemukan dari berbagai investigasi yang sedang berlangsung terhadap jaringan perdagangan barang antik yang menargetkan artefak di Asia Tenggara. Subhash Kapoor, seorang pengusaha galeri seni yang memiliki galeri di New York City bernama Art of the Past pada 1974, diduga terlibat dalam perdagangan artefak dari Asia Tenggara.
Menurut James Dinkins, Direktur Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Kapoor (64) dituduh mencuri ratusan karya seni senilai lebih dari 100 juta dollar AS (Rp 1,6 triliun). Dinkins mengatakan bahwa modus operandi pencurian artefak ini melibatkan penggunaan peralatan dan truk di area terpencil, penggalian artefak, penyembunyian di tempat tersembunyi untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri.
Kapoor bukanlah pendatang baru dalam dunia seni. Selama puluhan tahun, dia menjual barang- barang peninggalan secara sah di galerinya di samping artefak curian. Bahkan beberapa artefak curiannya ditemukan di museum- museum berbagai negara, seperti National Gallery di Australia yang pernah memiliki 21 karya seni dari galeri Kapoor.
Jelas bahwa kasus pencurian artefak ini meninggalkan dampak yang luas, terutama dalam hal membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga artefak warisan budaya. Pengembalian artefak- artefak bersejarah yang dicuri juga menjadi peluang bagi Indonesia dan negara- negara lain untuk memperkuat kerja sama dalam melawan perdagangan barang antik ilegal yang merusak kekayaan budaya dunia.