SetNov Tak Mau Hadiri Panggilan KPK, Kenapa Si?
Tanggal: 14 Nov 2017 08:19 wib.
Ketua DPR RI Setya Novanto menolak untul memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Untuk itu, Novanto mengirimkan surat yang berisi penjelasan soal hak imunitas anggota DPR dan keharusan KPK mengantongi izin presiden sebelum memanggil dirinya.
Kabiro Humas KPK menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat berisi alasan mengapa Setya Novanto belum juga memunuhi panggilan KPK.
"Pagi ini KPK menerima surat dari Setya Novanto dengan kop Surat tertulis 'Drs Setya Novanto, Ak, Ketua DPR-RI tertanggal 13 November 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
KPK menerima 1 lembar surat dan 5 lembar lampiran. Dalam poin awal surat, pihak Novanto menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (8/11) pekan lalu.
Tak hanya itu. Novanto juga melampirkan surat undangan dari Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017, perihal Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.
Selain itu Setya Novanto juga membeberkan berbagai landasan hukum mengenai alasan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Penjelasan Novanto tersebut sebagai berikut:
- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
- Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.
- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 hak anggota dewan huruf (h) imunitas.
- UU No 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7
- Ketentuan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) mengenai Hak Imunitas DPR, Pasal 245 ayat (1), Pasal 224 ayat (5), serta Pasal 245 ayat (1).
- Putusan MK RI No 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017
Poin intinya adalah persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden.
Berikut isi surat Novanto yang dibacakan oleh Kabiro Humas KPK Febri.
"Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR-RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat saya (Setya Novanto) penuhi,".
Surat yang ditandatangani oleh Novanto sendir tersebut menyebutkan bahwa KPK belum mengantongi izin Presiden untuk mengorek keterangan dari dia sebagai saksi. Sehingga Novanto lebih memilih menghadiri undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.