Sumber foto: Google

Rusia Vonis Tawanan Ukraina hingga 23 Tahun Penjara

Tanggal: 30 Mar 2025 13:49 wib.
Tampang.com | Pengadilan Rusia pada Rabu (26/3/2025) menjatuhkan hukuman berat kepada sekelompok warga Ukraina yang dituduh melakukan aksi terorisme dan berupaya menggulingkan pemerintahan Rusia. Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara 13 hingga 23 tahun penjara.

Dari total 23 warga Ukraina yang dikenai hukuman, sebanyak 12 orang ditahan di Rusia, sementara 11 lainnya divonis secara in absentia karena telah dipertukarkan dalam pertukaran tawanan dengan pihak Rusia.

Anggota Brigade Azov Jadi Sasaran

Mereka yang dihukum oleh Rusia sebagian besar adalah anggota dan mantan anggota Brigade Azov, unit paramiliter yang dibentuk di Mariupol pada 2014. Brigade ini awalnya memiliki hubungan dengan kelompok nasionalis sayap kanan sebelum akhirnya bergabung dengan Garda Nasional Ukraina.

Rusia telah mengklasifikasikan Brigade Azov sebagai kelompok teroris dan ekstremis sejak Agustus 2022. Bahkan, menurut Kepala Komite Investigasi Rusia Alexander Bastrykin, hingga saat ini sudah 145 anggota brigade tersebut dijatuhi hukuman oleh Rusia.

Sementara itu, Rusia menuduh Brigade Azov sebagai kelompok neo-Nazi dan ultranasionalis. Tuduhan ini dibantah oleh Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh brigade tersebut.

Kondisi Tawanan dalam Tahanan Rusia

Dalam persidangan, para tawanan yang hadir di pengadilan tampak dengan tangan diborgol. Beberapa di antara mereka menyampaikan pernyataan emosional, mengaku mengalami pemukulan dan penyiksaan selama ditahan di Rusia.

Salah satu kasus paling tragis adalah kematian Oleksandr Ishchenko, salah satu anggota kelompok yang meninggal dalam tahanan Rusia pada tahun lalu.



Rusia mengklaim kematiannya akibat masalah jantung.


Namun, pemeriksaan forensik di Ukraina menemukan bukti kekerasan berat, termasuk patah tulang rusuk dan trauma tumpul di dada, yang menunjukkan adanya tindakan penyiksaan sebelum kematiannya.



Kecaman Internasional terhadap Vonis Ini

Keputusan Rusia untuk mengadili tawanan perang mendapat kecaman dari Ukraina dan komunitas internasional. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai pelanggaran hukum perang dan hak asasi manusia.

Sebagai respons, pemerintah Ukraina mendesak lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Rusia terhadap tawanan Ukraina.

Konflik antara Rusia dan Ukraina yang masih berlangsung terus menimbulkan ketegangan geopolitik, dengan pertukaran tawanan dan peradilan terhadap mereka yang ditahan menjadi salah satu titik panas dalam pertarungan hukum dan diplomasi internasional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved