Sumber foto: google

Rusia Tuding AS Munafik, Bantu Israel Pertahankan Netanyahu

Tanggal: 1 Mei 2024 17:17 wib.
Rusia menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) telah terlibat dalam tindakan yang munafik dengan membantu Israel dalam melobi Mahkamah Internasional (ICC) agar tidak merilis surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, membandingkan sikap AS setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin pada Maret 2023.

ICC menuduh Putin melakukan kejahatan perang dengan deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke Rusia. Zakharova mengecam sikap AS yang mendukung penerbitan surat perintah ICC terhadap kepemimpinan Rusia. Di sisi lain, AS tidak mengakui yurisdiksi ICC karena mereka tidak meneken Statuta Roma terkait pengadilan ini.

Selain membantu Israel dalam menyakinkan ICC untuk tidak mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu, AS juga disebut-sebut terlibat dalam mempengaruhi keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan sikap AS terkait pengadilan internasional, yang pada saat yang sama tidak mengakui yurisdiksi ICC terhadap diri sendiri dan negara-negara sekutunya.

Sementara itu, dalam konteks konflik Israel-Palestina, ICC dilaporkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan Kepala Staf Pasukan Pertahanan (IDF) Herzi Halevi. Rencana ini muncul setelah agresi brutal yang dilakukan Israel di Gaza, menyebabkan ribuan warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan, meninggal dunia.

Selain itu, pada tahun lalu, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, karena perintahnya terkait invasi ke Ukraina. Dengan demikian, konflik yang melibatkan negara-negara besar seperti Rusia, AS, dan Israel, serta isu kemanusiaan di Gaza, menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum internasional dan kepentingan politik global.

Dari sisi diplomasi, sikap yang ditunjukkan AS dalam mendukung Israel dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, serta sebaliknya menuntut penegakan hukum terhadap Rusia, mencerminkan keterlibatan politik yang rumit dan kontroversial di tengah ketegangan geopolitik. Hal ini menjadi cerminan dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menjaga keadilan internasional, penegakan hukum, dan perlindungan kemanusiaan di tengah konflik global.

Dengan demikian, masalah yang terkait dengan penegakan hukum internasional, khususnya dalam konflik antara negara-negara besar, perlu dilihat secara holistik dan disikapi secara proporsional. Selain itu, peran lembaga internasional seperti ICC dalam menegakkan keadilan dan hukum internasional perlu diperkuat dengan menghindari intervensi politik yang dapat merusak independensi dan integritas lembaga tersebut.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, peran ICC dalam mengevaluasi tindakan Israel dan mendukung kemandirian lembaga ini dari tekanan politik adalah penting dalam upaya mencari keadilan bagi warga Palestina yang menjadi korban dalam konflik tersebut.

Tantangan terbesar dalam penegakan hukum internasional adalah bagaimana menjaga independensi lembaga pengadilan dari tekanan politik negara-negara besar, sambil tetap menjalankan tugasnya untuk melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan di tingkat global.

Dengan demikian, perlunya kerja sama antarnegara, lembaga internasional, dan masyarakat sipil dalam mendukung sistem hukum internasional, agar dapat bekerja secara adil dan independen tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik negara-negara besar. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum internasional demi tercapainya keadilan dan perdamaian di tingkat global.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved