Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) oleh Pemerintah: DHE Masih Belum Mampu Membawa Kembalinya Dolar AS
Tanggal: 25 Jun 2024 21:48 wib.
Pada Agustus 2023, pemerintah Indonesia merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari total nilai ekspor dalam bentuk DHE selama minimal 3 bulan, tanpa kewajiban konversi ke rupiah. Meskipun demikian, aturan tersebut belum mampu membawa balik dollar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor.
Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa nilai Term Deposit Valuta Asing DHE SDA sebesar US$12-12,5 miliar per Mei 2024. Angka tersebut jauh di bawah harapan pemerintah, yang sebelumnya memperkirakan potensi besar DHE SDA mencapai US$ 203 miliar atau setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.
Dalam kurun waktu yang sama sejak aturan DHE direvisi, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 215,3 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai DHE yang masuk hanya sekitar 5,8% dari total ekspor. Hal ini menjadi salah satu faktor dari rentannya nilai tukar rupiah dari tekanan eksternal.
Nilai tukar rupiah ini melemah secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir, tercatat pada Rp16.370/US$ pada Juni 2024. Hal ini membuat Bank Indonesia (BI) terpaksa melakukan stabilisasi nilai tukar dengan membeli rupiah dan menjual dolar melalui cadangan devisa (cadev). Namun, penyusutan nilai tukar ini kemudian membuat investor asing kabur, lantaran untuk meminimalisir nilai kerugian dari kurs.
Penyusutan cadev terus terjadi sejak mencapai level tertinggi pada akhir 2023 lalu sebesar US$ 146 miliar, turun tiap bulan hingga mencapai titik terendah pada April 2024 di US$ 134 miliar. Situasi ini mengindikasikan bahwa pasokan dolar AS di pasar menjadi terbatas, kemudian menyebabkan kebutuhan cadangan devisa untuk stabilisasi nilai tukar semakin meningkat.
Salah satu alasan dari masih sedikitnya DHE yang masuk ke perbankan Indonesia adalah karena eksportir lebih memilih untuk menaruh uang ekspornya di Singapura. Hal ini disebabkan oleh bunga deposito valuta asing yang lebih tinggi di Singapura daripada di Indonesia.
Meskipun aturan DHE telah direvisi untuk mendorong penyimpanan dolar hasil ekspor di dalam negeri, nyatanya eksportir masih enggan mematuhi aturan tersebut secara optimal. Sementara itu, aturan ini juga belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penguatan nilai tukar rupiah dan peningkatan pasokan dolar AS di pasar.
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas aturan DHE, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Diperlukan langkah-langkah yang lebih proaktif dan insentif yang menguntungkan bagi eksportir agar mereka lebih tertarik untuk mematuhi aturan DHE dengan cermat.