Sumber foto: iStock

Resmi! ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Tanggal: 20 Jul 2024 14:12 wib.
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) telah menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai "ilegal" dan menekankan pentingnya untuk segera mengakhirinya. Keputusan ini menerima tanggapan keras dari pemerintah Israel yang menganggapnya sebagai "keputusan penuh kebohongan", sementara pihak Palestina merespons dengan menyebutnya sebagai sebuah langkah "bersejarah".

Meskipun keputusan ICJ ini bersifat tidak mengikat, namun hal ini secara signifikan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel saat ini, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat konflik antara Israel dan Hamas yang dipicu oleh serangan brutal kelompok tersebut pada 7 Oktober.

Menurut pernyataan hakim ketua ICJ Nawaf Salam, "Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal." Selain itu, ICJ menambahkan bahwa Israel diwajibkan untuk menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim yang saat ini tinggal di tanah yang diduduki. Tindakan-tindakan Israel seperti pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.

Reaksi terhadap keputusan ICJ ini pun bermunculan. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ sebagai "keputusan penuh kebohongan". Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak dapat dianggap sebagai penjajah di tanah mereka sendiri, baik di Yerusalem maupun di Tepi Barat yang diduduki.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut keputusan tersebut dengan menggambarkannya sebagai "momen penting". Terlepas dari kontroversi yang muncul sehubungan dengan keputusan ICJ ini, pendukung hak asasi manusia dan keadilan internasional berharap adanya upaya serius untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Selain itu, kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan di Gaza. Afrika Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

Pertanyaan lain yang diajukan oleh Majelis Umum adalah mengenai "pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri". ICJ memberikan tanggapannya dengan menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang melanggar hukum merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Perlu dicatat bahwa sejak Juni 1967, Israel telah mengalahkan beberapa negara Arab tetangganya dalam Perang Enam Hari dan merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, serta Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Israel kemudian mulai menetap di wilayah-wilayah yang berhasil direbut seluas 70.000 kilometer persegi. PBB sejak itu menyatakan pendudukan wilayah Palestina sebagai ilegal, dan perjanjian damai tahun 1979 antara Israel dan Mesir mengakibatkan pengembalian wilayah Sinai kepada Mesir.

ICJ juga diminta untuk meneliti konsekuensi dari "adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh Israel". Hasil temuan ICJ menyatakan bahwa "rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina terdiri dari diskriminasi sistematis berdasarkan ras, agama, atau asal etnis".

Sebagai sebuah lembaga pengadilan antarnegara, ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat nasihat tentang beberapa kasus yang penting. Contohnya, pada tahun 2008, ICJ mengeluarkan pendapat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia, dan pada tahun 2004, ICJ juga menyatakan bahwa bagian-bagian dari tembok yang didirikan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dihancurkan. Namun, sampai saat ini, Israel belum mematuhi keputusan ICJ tersebut.

Keputusan ICJ yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal dan memerintahkan untuk menghentikan aktivitas permukiman baru serta mengevakuasi pemukim dari tanah yang diduduki telah menyita perhatian internasional. Hal ini mendorong tekanan diplomatik terhadap Israel dan memberikan dukungan bagi Palestina dalam menegakkan hak-haknya di kancah internasional. Meskipun keputusan ICJ tidak bersifat mengikat, namun hal ini memberikan harapan bagi terciptanya penyelesaian damai di antara kedua pihak yang berseteru.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved