Potensi Listrik 19000 MW dari Sungai Indonesia Terhambat Konsesi

Tanggal: 12 Sep 2017 10:59 wib.
Total potensi energi dari sungai-sungai di Indonesia untuk pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) tersebut mencapai 19.000 Megawatt (MW). Namun pengembangannya terkendala masalah konsesi di daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Rida menjelaskan bahwa PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kesulitan memanfaatkan sungai-sungai yang ada karena sumber daya air sudah dikuasai, ada pemegang konsesinya.

Konsesi tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah tak punya kewenangan sama sekali untuk perizinan ini. Bahkan, pemerintah pusat tak punya data yang jelas sungai mana saja yang sudah ada pemegang konsesinya, siapa pemegang konsesi sungai tersebut, masa berlaku konsesi, dan sebagainya.

Banyak investor menanyakan sungai mana saja yang berpotensi dikembangkan, namun pemerintah tidak memiliki informasi mengenai izin sungai tersebut.

Kini, pemerintah pusat kesulitan memberikan penjelasan kepada investor yang ingin membangun PLTMH. Sebenarnya pemerintah pusat sudah berupaya meminta data ke kabupaten untuk mempermudah investor, tapi sebagian besar pemda tak memberikan informasi.

"Saya sudah melayangkan surat ke bupati-bupati yang punya sungai dengan harapan mereka memberikan data izinnya ke siapa saja, sampai kapan berlakunya. Kalau ada IPP mau ke sana, kan saya bisa jelaskan," ujar Rida.

Pemerintah pusat saat ini berupaya menertibkan penerbitan konsesi untuk sumber daya air lewat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemda didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penerbitan konsesi, masa berlakunya harus jelas, dan jika sudah habis masa berlakunya harus segera dicabut.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved