Polres Bandung Mulai Menerapkan Tilang CCTV
Tanggal: 4 Okt 2017 09:00 wib.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya para warga mematuhi aturan yang berlaku di segala aspek bermasyarakat, tidak terkecuali dalam berlalu-lintas. Namun kadang kala sebagai manusia kita sering lalai dalam menaati aturan, terlebih apabila tidak diawasi.
Namun para warga Bandung nampaknya sudah harus resah akan aturan-aturan berlalu lintas yang ada, karena mulai hari Rabu (4/10/2017), Polres Bandung akan menerapkan tilang CCTV.
"Mulai besok kita sudah menerapkan tilang CCTV," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (3/10/2017).
Mariyono mengatakan bahwa pihaknya akan fokus kepada pelanggar di lampu merah. Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor seperti tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
"Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata," ucap Mariyono.
Dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan mengawasi para pengendara tersebut melalui CCTV. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi untuk melakukan penilangan.
"Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya," jelasnya.
Pada awal keberjalanan, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Pemkot Bandung. Polisi akan menggunakan CCTV yang dijalankan di Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung.
"Dari segi kualitas gambarnya, yang dimiliki Pemkot Bandung lebih jernih. Sehingga ketika kita crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di Balai Kota," katanya.