Polisi Masih Selidiki RS Mitra Keluarga Terkait Meninggalnya Bayi Debora
Tanggal: 19 Sep 2017 12:20 wib.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, belum dapat bernapas lega. Hal ini terkait dengan kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simajorang.
Kepolisian kini menggunakan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan yang dilayangkan ke RS Mitra Keluarga, sebagai salah satu senjata untuk mengusut kematian bayi Debora.
"Pastinya apa yang dilakukan Kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengkonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, Senin 18 September 2017.
Adi menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus kematian bayi Debora.
"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," tandasnya.
Bayi Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017. Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biaya pengobatan terlebih dahulu.
RS Mitra Keluarga, Kalideres, meminta keluarga menyiapkan uang Rp19,8 juta agar bayi Debora bisa mendapat perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.
Untuk pengobatan bayi Debora, orang tuanya hanya mengandalkan kartu BPJS. Sayangnya, RS Mitra Keluarga menolak pengajuan BPJS itu dengan alasan RS Mitra Keluarga bukan anggota BPJS.