PNS Pria Bisa AJukan Cuti Hingga 1 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Tanggal: 12 Mar 2018 12:15 wib.
Tampang.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika pegawai negeri sipil (PNS) pria dapat mengajukan cuti maksimal hingga satu bulan untuk alasan mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Hal ini masuk dalam cuti alasan pentin (CAP).

Cuti ini diatur secara terperici dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai vuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menegani manajemen PNS.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, adanya kebijakan cuti alasan penting ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita untuk mengurus keluarga.

"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," ungkapnya.

"Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam," tutur dia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved