Perpanjang Passport? 2 Persyaratan Ini Cukup!

Tanggal: 3 Agu 2017 09:42 wib.
Tampang.com – Dilansir dari informasi Liputan6.com, Perpanjangan passport, kali ini tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Direktorat jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor lama. Kemudahan yang diberikan adalah berupa penyederhanaan persyaratan.

Kemudahan yang diberikan yaitu syarat harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno.

“Jadi untuk penggantian paspor itu tidak perlu membawa persyaratan, kecuali membawa paspor lama dan e-KTP,” ujar Agung saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/7/2017).

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

“Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009,” ujarnya.

Jika ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai, maka warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,Ijazah dan surat keterangan hilang jika paspor tersebut telah hilang.

“ Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi,” kata Agung.

Agung berharap, kebijakan baru tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor.

Dia pun mengatakan, pihaknya juga terus memberikan kemudahan – kemudahan lain seperti pemberlakuan antrean paspor online.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved