Penyebar Hoax Teror Bom Duren Sawit Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Tanggal: 15 Mei 2018 17:01 wib.
Penyebar Hoax Teror Bom Duren Sawit Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, akhirnya penyebar hoax teror bomo Duren Sawit ditetapkan jadi tersangka dengan inisial MIA umur 25 tahun.
MIA ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan hoax soal teror di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang membuat masyarakat resah.
"Pelaku kita sudah tetapkan tersangka yang berinisial MIA," ujar Kapolres Jaktim Kombes Yoyon Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolres Jaktim, Jl Jatinegara Raya, Selasa (15/5/2018).
Yoyon mengngkapkan bahwa kepada pelaku, polisi menetapkan pasal berlapis dan terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
"Pasal 45 jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kita tetapkan pasal berlapis. Di samping itu, kita terapkan UU tentang pemberantasan tindak pidana teroris Pasal 6 dan Pasal 7 dengan ancaman hukuman bisa capai 20 tahun, bahkan seumur hidup," ujarnya.
Yoyon menghimbau dan berpesan kepada warga agar tidak mudah menyebarkan hoax.
"Saya imbau di tengah suasana seperti ini, kondisi situasi banyak kejadian terkait teror bom mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan aman, nyaman. Tidak hanya polisi, seluruh masyarakat harus ikut lakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MIA menelepon petugas Polsek Duren Sawit pada Senin (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan mengatakan bahwa ada sebuah mobil yang melemparkan benda mencurigakan di Gereja Santa Anna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian, berita terebut adalah tidak benar alias hoax.