Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

Tanggal: 1 Jun 2017 17:31 wib.
Tampang.com - Gara-gara melarang narapidana Islam membaca Al Quran, sebuah penjara di Amerika Serikat dihukum membayar denda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta.

Menurut tahanan tersebut, yakni Marquiss Harris menyebutkan bahwa pihak penjara Adams County, Denver, Colorado, enggan memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.

Harris mengatakan, Quran miliknya dirampas ketika dia dimasukkan ke pusat tahanan tersebut pada 19 Juni 2015.

Pihak pengadilan melihat hal itu sebagai diskriminasi agama dan mengarahkan pihak penjara membayar ganti rugi kepada narapidana tersebut.

"Sangat menggembirakan melihat Muslim pemberani di masyarakat kita yang melawan diskriminasi Donald Trump telah dimenangkan di Amerika", kata pengacara Harris, David Lane, seorang pengacara hak sipil Denver.

Atas perintah tersebut, Departemen Sherif Adams County setuju utuk mengubah kebijakan sebagai bagian solusi kasus itu tetapi menolak mengaku melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Departemen penjara itu juga setuju memberikan narapidana barang kebutuhan agama pada waktu yang diperlukan.

Selain itu, tahanan juga diizinkan untuk berkumpul untuk menunaikan ibadah. Penjara Amerika Serikat itu juga setuju untuk menyediakan makanan halal, makanan yang sesuai dengan hukum Islam, kepada narapidana Muslim.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved