Penghayat Agama masuk Kolom KK dan KTP
Tanggal: 13 Nov 2017 12:07 wib.
Tampang.com - PAGAR Demanra Sirait kaget. Sebab, tiba-tiba saja mesin pemindai di perusahaan tempat dia bekerja tak mengenali sidik jarinya. Padahal, sudah hampir tiga pekan dia bekerja di perusahaan di Medan, Sumatera Utara, tersebut. Selama itu pula tak pernah ada masalah.
Pergilah Pagar ke HRD (human resources department) perusahaan. Kian kagetlah pria 22 tahun tersebut: ternyata pemicunya adalah kosongnya kolom agama di KTP miliknya.
Pagar memang seorang Parmalim, sebutan untuk penganut Ugamo Malim. Kepercayaan itu, saat Pagar mengurus KTP pada 2015, belum mendapatkan tempat di KTP.
Ketika itu petugas sempat menawarkan untuk menulis Kristen. Tapi, Pagar menolak dan memilih mengosongkannya. Tawaran yang sama kembali dia dapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja. ”Tapi, saya tetap menolak hingga akhirnya dikeluarkan,” katanya.
Diskriminasi seperti yang dialami Pagar adalah makanan sehari-hari penganut kepercayaan di Indonesia. Dan jumlah mereka tidak sedikit. Sebab, menurut data Kementerian Dalam Negeri, ada 187 aliran kepercayaan di seluruh Indonesia.
Tapi, kabar baik dari MK Selasa lalu (7/11) bak menjadi pelita di ujung terowongan gelap. MK memutuskan bahwa penghayat kepercayaan bisa masuk dalam identitas kependudukan. Baik kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Di kolom agama nanti tertulis ”penghayat kepercayaan”.
Itu terjadi setelah MK memenangkan gugatan terhadap pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1 serta pasal 61 ayat 2 dan 64 ayat 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pagar merupakan salah seorang penggugat, bersama Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (Sapta Darma).
Dengan putusan itu, berakhir sudah hari-hari ketika orang seperti Carlim harus mengaku sebagai pemeluk agama tertentu. Hanya agar hak-haknya sebagai warga negara tak terkebiri.
Siapa pun tahu, tak punya KTP, atau kalaupun punya KTP dengan kolom agama yang kosong, ibarat bom waktu. Buntut ”ledakannya” bisa panjang: kehilangan pekerjaan, pernikahan tak diakui, anak tak dapat akta kelahiran, atau bahkan tidak bisa dikuburkan ketika meninggal.
Carlim masih ingat betul ketika pamannya yang juga penganut Sapta Darma tak bisa dikuburkan di pemakaman desa karena kolom agamanya hanya berisi setrip. Akhirnya jenazah paman pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu pun dimakamkan di belakang rumah. ”Kalau hubungan sosial baik. Cuma, untuk pemakaman tidak boleh oleh masyarakat.”
Pengalaman Mulo Sitorus tak kalah pahit. Gara-gara kolom agama di KTP kosong, penganut Ugamo Malim itu tidak bisa mengurus buku atau akta nikah ketika mempersunting Domika Manik pada 2 Januari 1996. Karena tidak memegang akta nikah, buntutnya panjang. Akta kelahiran untuk ketiga anaknya tidak keluar.
Tanpa akta, bisa dipastikan ketiga buah hatinya tak bisa mendapatkan sekolah. Akhirnya dengan terpaksa Mulo nembak akta kelahiran untuk tiga anaknya itu. ”Saya bikin di Jakarta Timur,” ucapnya.
Itu pun pengalaman tak mengenakkan belum berakhir. Ingrit Pinandang Sitorus, anak sulung Mulo, pernah diinterogasi seorang guru terkait kepercayaan yang dia anut. Ketika itu dara 21 tahun tersebut masih duduk di kelas VIII SMP. Dia dicecar soal agama saat akan mengikuti ujian. Sebab, si guru penasaran karena Ingrit tidak ikut membaca Alkitab seperti para siswa Kristen lainnya.
Kepada si guru, Ingrit lantas menjelaskan bahwa dirinya seorang Parmalim. ”Pak guru itu lantas bilang ke saya, ’Oh, jadi kamu itu menyembah pohon dan beribadahnya di gua?’” kenangnya.
”Berkamuflase” menjadi pemeluk agama lain seperti yang dilakukan Carlim memang termasuk langkah yang banyak diambil para penganut kepercayaan. Urusan administrasi kependudukan jadi aman.
Tapi, tentu saja bukannya tak ada kendala. Bagaimanapun, ini soal iman yang diyakini. Mengaku sebagai pemeluk agama lain otomatis seperti hidup dalam kebohongan. Dan mereka harus menjalaninya selama bertahun-tahun.
Parman, penganut Sapta Darma di Mojokerto, misalnya, mengenang betapa beratnya beban mental ketika harus menyamar sebagai pemeluk agama lain. ”Saat menikah juga pakai cara agama sesuai di KTP,” ucap warga Desa Talunblandong, Kecamatan Dawar Blandong itu. ”Padahal, kami juga punya cara pernikahan maupun pemakaman sendiri,” katanya.
Karena itu, bagi Parman, putusan MK tersebut benar-benar bersejarah. ”Kami benar-benar lega dan gembira karena kami sudah menunggunya puluhan tahun.”
Mulo Sitorus selaku koordinator presidium ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) berharap putusan MK bisa secepatnya dieksekusi. Dia khawatir, jika putusan diulur-ulur, praktik diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat bakal terus terjadi. ”Seluruh penghayat di bawah MLKI tidak menuntut ditulis detail di kolom agama/kepercayaan KTP. Cukup ditulis penghayat atau penganut kepercayaan, kami sudah sangat bersyukur,” tuturnya.