Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

Tanggal: 29 Mei 2025 18:35 wib.
Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) telah mengambil langkah besar dengan memblokir kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang dihormati ini, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya dengan menerapkan tarif yang bersifat menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual barang lebih banyak ke AS dibandingkan jumlah barang yang mereka beli dari negara tersebut.

Bertempat di Manhattan, Pengadilan Internasional Perdagangan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing, yang tidak dapat digantikan oleh keputusan presiden, bahkan dalam situasi darurat. 

Panel tiga hakim dalam keputusan mereka yang diambil pada Rabu (28/5) menekankan, “Pengadilan tidak menguji serta tidak bertanggung jawab menilai kebijakan tarif yang dijalankan oleh Presiden dari sisi kebijakan atau efektivitasnya. Namun, kebijakan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” ungkap mereka dalam pernyataan resminya.

Menyusul keputusan tersebut, pemerintahan Trump langsung menyampaikan niat untuk melakukan banding terhadap putusan ini. Ini menjadi sebuah langkah yang tidak mengejutkan, mengingat latar belakang dua gugatan hukum terpisah yang mendasari keputusan pengadilan tersebut. Salah satunya, yang diajukan oleh Liberty Justice Center, mewakili lima pelaku usaha kecil yang terpaksa mengimpor barang dari negara-negara yang dikenakan tarif. Selain itu, ada juga gugatan dari 13 negara bagian AS yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.

Para penggugat, yang terdiri dari berbagai pelaku bisnis seperti importir minuman di New York dan produsen alat edukasi di Virginia, menyatakan bahwa tarif tersebut dapat menghancurkan operasional bisnis mereka. Mereka menilai, kebijakan tarif yang diterapkan oleh Trump berpotensi berdampak negatif terhadap daya saing dan kelangsungan usaha mereka di pasar.

Di sisi lain, Gedung Putih dan tim hukum yang mewakili penggugat masih belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Namun, Stephen Miller, yang menjabat sebagai wakil kepala staf Gedung Putih, mengeluarkan pernyataan di media sosial yang menyebut keputusan ini sebagai "kudeta yudisial yang tidak terkendali." Hal ini menunjukkan ketidakpuasan pemerintah terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Dan Rayfield, Jaksa Agung Oregon yang mewakili 13 negara bagian dalam gugatan tersebut, juga mengecam kebijakan tarif Trump, menyebutnya sebagai tindakan “ilegal, sembrono, dan merugikan ekonomi.” Dalam pandangannya, putusan ini menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan dan bahwa kontrol perdagangan tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan keinginan seorang presiden.

Kini, Trump menghadapi tantangan lebih lanjut dalam argumentasinya. Ia berpendapat bahwa ia memiliki kekuasaan luas untuk menetapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, undang-undang tersebut lebih tepat digunakan untuk kondisi darurat yang berhubungan dengan ancaman luar biasa. Ia pun menjadi presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif, alih-alih menerapkan sanksi.

Di sisi lain, Departamento Kehakiman mengajukan argumen bahwa gugatan dari pihak penggugat seharusnya ditolak. Mereka menegaskan bahwa para penggugat belum benar-benar membayar tarif yang dikenakan, dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menggugat status keadaan darurat yang ditentukan oleh presiden.

Trump sebelumnya telah menerapkan tarif menyeluruh sebesar 10% pada bulan April lalu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan merupakan “darurat nasional” dan meningkatkan tarif untuk negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS, terutama China. Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian besar tarif tersebut ditunda atau dikurangi.

Keputusan untuk memblokir tarif tersebut secara langsung memberikan dampak pada pasar keuangan. Nilai tukar dolar AS pun menguat terhadap yen Jepang dan franc Swiss, yang merupakan dua mata uang yang sering dimanfaatkan oleh investor sebagai pelindung dalam situasi ketidakpastian.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved