Pengadilan Jerman: Pengaturan Privasi Facebook Ilegal

Tanggal: 13 Feb 2018 16:30 wib.
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa pengaturan privasi default Facebook melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dokumen pengadilan yang dirilis pada hari Senin mengindikasikan.

Putusan tersebut mengatakan bahwa Facebook tidak menginformasikan pengguna cukup tentang bagaimana data pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan saat mendaftar ke layanan media sosial. Di bawah pengaturan privasi, beberapa pengaturan privasi - seperti layanan lokasi - telah dipilih sebelumnya pada akun baru.

VZBV, sebuah kelompok advokasi privasi Jerman yang mengajukan tuntutan hukum terhadap Facebook, mengatakan bahwa tanpa informasi yang cukup mengenai pengaturan tersebut, pengguna tidak dapat memberikan persetujuan yang berarti.

"Facebook menyembunyikan prasetel perlindungan data yang tidak bersahabat di pusat privasinya, tanpa menginformasikannya cukup memadai saat pendaftaran," kata Heiko Dünkel, petugas hukum di VZBV. "Itu tidak cukup untuk mendapatkan informed consent."

Facebook mengeluarkan sebuah pernyataan kepada Guardian Inggris yang mengatakan bahwa hal itu akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa panduan kami jelas dan mudah dipahami, dan bahwa layanan yang ditawarkan oleh Facebook sesuai sepenuhnya dengan hukum," kata pernyataan tersebut.

Pengadilan Berlin membuat keputusan pada bulan Januari, namun tidak mengumumkan secara terbuka temuan tersebut sampai hari Senin.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved