Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Polisi

Tanggal: 24 Sep 2017 13:53 wib.
Aris Wahyudi selaku pimilik website yang mengkhawatirkan baru-baru ini, nikahsirri.com akhirnya berhasil ditangkap polisi. Aris ditangkap di kawasan Bekasi, Jwa Barat dini hari tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aris langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Situs nikahsirri.com sendiri adalah situs yang memuat konten pronografi. Hasil penelusuran patroli siber Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menemukan website ini melakukan lelang dan jual beli anak gadis dan wanita untuk dinikahi. 

Situs web ini juga menyediakan wali untuk pernikahan ilegal. Bisa dibilang situs nikahsirri.com seperti ini menjadi modus baru kasus prostitusi dan perdagangan manusia. 

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved