Pembentukan Mahkamah Internasional: Menegakkan Hukum Dunia
Tanggal: 27 Mei 2024 10:42 wib.
Mahkamah Internasional (MI) merupakan lembaga hukum internasional yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di dunia. Dalam sejarah panjangnya, pembentukan MI telah melalui berbagai tahapan yang menggambarkan evolusi dalam upaya menegakkan supremasi hukum di antara negara-negara di seluruh dunia. Artikel ini akan membahas sejarah pembentukan MI dan peranannya dalam menegakkan hukum dunia.
Sejarah pembentukan MI dimulai pada Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907. Konferensi ini menyusun konvensi internasional yang membahas penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase, yaitu proses penyelesaian sengketa oleh pihak netral. Pada tahun 1920, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Versailles, Liga Bangsa-Bangsa membentuk Pengadilan Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice), yang kemudian menjadi lembaga pendahulu MI.
Pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, Konferensi PBB di San Francisco membentuk Mahkamah Internasional. MI ini memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. Mi memiliki peran penting dalam menegakkan hukum internasional, antara lain dalam penyelesaian sengketa internasional, memberikan opini hukum, dan memberikan nasihat hukum atas permintaan PBB.
Selain itu, MI juga memiliki peran dalam menegakkan hukum melalui pembaharuan hukum internasional. MI telah menyumbang dalam pengembangan prinsip-prinsip hukum internasional melalui putusan-putusannya. Contohnya adalah prinsip-prinsip hukum kemanusiaan, larangan penggunaan senjata nuklir, dan perlindungan lingkungan hidup.
Meskipun MI memiliki peran yang penting dalam menegakkan hukum dunia, lembaga ini juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah terkait dengan implementasi putusan MI. Beberapa negara mungkin tidak melaksanakan putusan MI karena alasan politik atau keamanan nasional. Ini menunjukkan bahwa, walaupun MI memiliki kewenangan hukum, kepatuhan terhadap putusannya masih menjadi isu yang kompleks.
Di samping itu, MI juga dihadapkan pada masalah legitimasi dan keberlanjutan. Beberapa negara mengkritik MI sebagai lembaga yang tidak adil atau memihak. Selain itu, adanya veto dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB juga menjadi kendala dalam menegakkan keadilan di tingkat internasional.
Dalam upaya menegakkan hukum dunia, peran MI tidak dapat dipandang remeh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, MI tetap menjadi lembaga yang penting dalam menegakkan supremasi hukum di tingkat internasional. Dengan sejarah panjangnya dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa internasional, membentuk opini hukum, dan memberikan nasihat hukum, MI berperan penting dalam membentuk tatanan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di seluruh dunia.