Pembayaran Kewajiban Dam Petugas Haji Melalui Baznas RI

Tanggal: 15 Mei 2025 20:06 wib.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Dam atau Hadyu dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Salah satu perubahan signifikan yang diimplementasikan adalah kewajiban bagi petugas haji untuk melakukan pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjamin keabsahan pelaksanaan ibadah haji serta mematuhi ketentuan syariah.

Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, mengungkapkan bahwa penerapan kewajiban ini mulai berlaku tahun ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para petugas haji dalam memenuhi kewajiban mereka. "Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.

Dalam konteks ini, banyak petugas dan calon jamaah haji dari Indonesia yang memilih untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan metode Haji Tamattu, yang mengharuskan mereka untuk menyembelih hewan sebagai bagian dari pelaksanaan Dam. Untuk mengatur pelaksanaan Dam secara syar'i dan memberi manfaat sosial yang luas, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 21 April 2025.

KMA tersebut menekankan bahwa semua aspek pengelolaan Dam harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, serta dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel agar memberikan dampak positif bagi umat. Tiga hal utama diatur dalam KMA ini. Pertama, prinsip pelaksanaan Dam diharuskan mengikuti tatacara syariat yang benar, termasuk mekanisme yang terbuka dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Kedua, teknis pelaksanaan yang mencakup jenis dan kriteria hewan yang diperbolehkan, standar harga yang adil, tanggung jawab lembaga, serta kewajiban untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Ketiga, proses pengawasan dan pelaporan harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan akuntabilitas serta efektivitas dalam pelaksanaannya.

Mengenai pembayaran Dam untuk petugas haji, ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Mekanisme pembayaran kini harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas yang terhubung dengan Bank Syariah Indonesia, tepatnya di nomor rekening 5005115180. Setelah transfer, petugas wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi sebelum memberikan bukti pembayaran resmi.

Di samping itu, rekapitulasi pembayaran akan dilakukan oleh Baznas sebagai bagian dari laporan mengenai pelaksanaan ibadah haji. Besaran pembayaran Dam untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 SAR, yang setara dengan Rp2.520.000. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjalankan pembayaran Dam dengan cara yang teratur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Kementerian Agama sangat mendorong semua petugas untuk mematuhi ketentuan ini, dengan penekanan agar mereka hanya melakukan pembayaran melalui rekening resmi dan menjaga bukti transaksi dengan baik. Namun, berbeda dengan petugas, jamaah calon haji diberikan kebebasan untuk memilih cara pembayaran Dam, baik melalui Baznas maupun institusi lain yang legal.

Implementasi pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. Kementerian Agama mengajak semua pihak, termasuk lembaga mitra dan masyarakat luas, untuk mendukung penerapan pedoman ini demi memastikan agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan penuh berkah. Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan positif bagi seluruh umat Islam yang melaksanakan ibadah haji.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved