Pelaku Perundungan (Bullying) Siswa SD dan SMP di Thamrin City Diberi Sanksi
Tanggal: 18 Jul 2017 15:03 wib.
Sebanyak 9 siswa SD dan SMP di Thamrin City diberi sanksi berupa pengeluaran pihak sekolah, hal ini dikemukakan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadi, ia mengakatan bahwa pihaknya tengah memproses pengeluaran sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait kasus perundungan (bullying).
Saat ditemui di SMPN 273 Jakarta, Sujadi memberi keterangan bahwa pihak orang tua telah siap menerima sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah.
Tak hanya sanksi pengeluaran, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. Sujadi juga mengatakan bahwa pelaku bullying bisa jadi lebih dari 9 siswa.
"Pelaku ya ini kita terus kita dalami," kata Sujadi
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City. Pada video yang berdurasi 50 detik tampak sekumpulan siswa dengan memakai seragam SD dan SMP mengelilingi siswi berseragam putih. Diawal video siswi tersebut mendapat aksi kekerasan oleh beberapa siswa SD-SMP. Tak ada perlawanan yang dilakukan oleh siswi berambut panjang itu.
Banyak yang merekam kejadian tragis tersebut hingga di akhir video, siswi tersebut disuruh mencium tangan siswa-siswi yang membullynya.