Pegawai Honorer Tolak Pengangkatan Pegawai dengan Kontrak, Maunya PNS aja
Tanggal: 28 Nov 2017 08:56 wib.
Tampang.com – Rencana pemerintah pusat mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) ditolak Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdI mengatakan wacana pengangkatan honorer menjadi P3K tidak jadi masalah bagi honorer non-K2. Akan tetapi, apabila ini diberlakukan kepada K2 sangat keberatan sekali dan jelas akan ditolak. ”Karena kami K2 yang dikejar adalah PNS, bukan P3K,” terangnya.
Sejauh ini para honorer K2 perjuangan ruhnya bukan mengejar P3K melainkan PNS. Karena alasannya jelas berkaitan dengan usia sehingga sangat membutuhkan penghargaan dari pemerintah. ”Sejak dulu pemerintah selalu menawarkan P3K, namun selalu kita tolak mentah-mentah,” paparnya.
Nasihin menambahkan, honorer K2 itu jenjang kerjannya sudah cukup lama. Bahkan terhitung mulai tanggal (TMT) dari tahun 2005 ke bawah dan intansinya hanya di negeri saja. Sedangkan untuk non-K2 TMT-nya dari 2006 ke sini dan instansinya ada di negeri dan swasta. ”Dan K2 juga sudah mempunyai dasar hukum, beda dengan non K2,” bebernya.
Saat ini, jumlah honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya mencapai awalnya mencapai 2.047. Namun sampai saat ini yang masih aktif mencapai 2.000. Dari jumlah tersebut 20 persen berusia 36-40 tahun, 70 persen berusia 40-50 tahun dan 10 persen berusia 50 tahun. ”Jadi alasan penolakan P3K adalah usia kita sudah tidak muda lagi, jadi yang dibutuhkan tunjangan hari tua,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Tasikmalaya Salaman Alfarisi menanggapi wacana dari pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi P3K. Karena memang sudah saatnya ada perhatian baik dari segi legalitas maupun kesejahteraannya. ”Apapun kebijakannya, baik itu P3K dan lainnya yang penting terealisasi bukan hanya sebatas wacana saja,” bebernya.
Lanjut dia, pemerientah harus memprioritaskan beberapa kriteria mulai dari segi akademik, masa kerja ditambah kompetensi yang baik. ”Kalau harapan kami semua bisa diajukan, tapi semuanya tentu ada aturan dan regulasinya termasuk kuotanya,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya, Drs H Abdul Kodir MPd dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong guru honorer di bawah usia 33 tahun ke bawah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Supaya, honorer yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang itu statusnya jelas.
”Itu gerakan langkah-langkah pusat itu (diarahkan ke P3K, Red) lebih baik ketimbang guru honorer tidak diberi apa-apa. Jadi lebih baik masuk dulu ke situ (P3K, Red) karena itu merupakan satu jalan yang memang untuk diakui. Kita terus upayakan mereka (guru honorer, Red), kita itu butuh mereka,” ujarnya.
Langkah pemerintah pusat memasukkan guru honorer ke P3K, kata Kodir, tidak akan mematikan langkah honorer ini menjadi PNS. ”Tidak. Karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hak dan kewajibannya sama. Gajihnya pun sama. Mudah-mudahan ke depannya bisa diarahkan menjadi PNS,” harapnya.
Bagaimana dengan evaluasi tahunan kepada P3K? ”Jangankan P3K, yang PNS juga sama yang sudah pegawai negeri dievaluasi. Ya kalau kinerjanya kurang bagus, terus menurun. Bahkan bisa sampai dipecat dan dikeluarkan. Aturannya seperti itu,” terang pimpinan tertinggi PNS di Kabupaten Tasikmalaya ini.