Nasabah Indonesia Transfer Rp 18.9 T ke Singapura, Wajarkah?

Tanggal: 9 Okt 2017 11:35 wib.
Pada akhir tahun 2015, terjadi transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun dari seorang nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Hal ini sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, seperti laporan BBC mengutip Bloomberg. Kini, regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer tersebut.

Apakah wajar transfer dana dengan jumlah sebesar itu?

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, perpindahan dana antar bank dengan nilai triliunan memang bisa dilakukan oleh nasabah pribadi, namun hal ini berpotensi memicu kecurigaan pihak bank. Perpindahan dana sebesar itu memang wajar bila dilakukan atas nama perusahaan, tapi berbeda jika dilakukan nasabah pribadi.

"Sebenarnya transfer sebesar itu bisa dilakukan (atas nama pribadi). Tapi kan profilenya mencurigakan," kata Prastowo, Jakarta, Sabtu (7/9/2017).

Prastowo menambahkan, ada dua kemungkinan bila transfer itu dilakukan atas nama pribadi.

Kemungkinan yang pertama adalah nasabah tersebut merupakan pengusaha yang sangat kaya. Kemungkinan kedua, dana tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.

"Kalau company kan wajar ya dia misalnya utang dipindahkan. Kalau orang pribadi kan transfer uang triliunan itu kemungkinannya hanya dua, dia pengusaha yang sangat kaya atau dia multikoruptor. Kemungkinannya kan cuma dua itu. Kalau orang pribadi kan, kalau usahanya benar ngapain harus sembunyi-sembunyi. Jadi sangat janggal," tutur Prastowo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.

"Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Akan tetapi Ken enggan menyebutkan siapa sebenarnya  nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu. Hestu Yoga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan motif dibalik transfer dalam jumlah besar ke Singapura yang terjadi di akhir 2015 itu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved