MUI : Persekusi Perbuatan yang Bertentangan dengan Agama

Tanggal: 2 Jun 2017 14:29 wib.
Tampang.com - Persekusi merupakan tindakan pemburuan yang dilakukan sewenang-wenang terhadap seseorang maupun sejumlah warga yang kemudian disakiti atau pun dipersulit hak-haknya. Tindakan persekusi yang marak terjadi di media sosial belakangan ini membuat Wakil Ketua Umum MUI turut merespons dengan mengatakan bahwa persekusi perbuatan yang bertentangan dengan agama.

Menurut keterangan tertulis yang ditulis oleh Zainut pada Jum’at 2/6/2017, ia mengatakan “MUI berpendapat bahwa tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap orang lain adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama.” Zainut juga berpendapat bahwa seharusnya yang menertibkan ujaran kebencian di media sosial adalah pihak aparat berwenang bukan oleh massa.

MUI mengimbau kepada seluruh pihak terkait, khususnya yang ingin menyebarkan dakwah agar melaksanakannya sesuai dengan koridor hukum. Imbauan ini termasuk juga untuk masyarakat luas agar dapat memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang lebih positif, bertanggung jawab dan tidak menyalahi aturan hukum. “Masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkas Zainut.

Hindari menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain yang dapat merugikan banyak pihak. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang justru dapat memicu timbulnya konflik dan disintegrasi sosial. Sudah banyak orang yang mengalami tindakan persekusi seperti yang dialami remaja 15 tahun yang berisinial PMA, ia telah melakukan tindak penghinaan terhadap ulama di media sosial. Remaja yang masih berstatus sebagai seorang pelajar itu diduga telah diintimidasi oleh angota FPI karena menghina pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved