Mengapa Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Negara Singapura? Ini Alasan dan Prosedurnya
Tanggal: 2 Jan 2025 05:09 wib.
Belakangan ini, perpindahan kewarganegaraan menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Banyak orang mulai tertarik untuk pindah ke negara lain dengan beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, seperti situasi ekonomi dan politik yang kurang stabil di negara asal.
Salah satu negara tujuan yang populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan adalah Singapura. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terdapat sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk berpindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang periode tahun 2019-2022.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa alasan dibalik perpindahan kewarganegaraan sejumlah WNI menjadi WN Singapura adalah karena adanya potensi untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih sejahtera.
Menurutnya, keputusan para WNI untuk berpindah tidak menjadi masalah selama dilakukan secara legal dan sesuai dengan hukum. Lebih lanjut, Silmy juga mencatat bahwa mayoritas WNI yang memutuskan untuk berpindah menjadi WN Singapura merupakan kelompok usia produktif, yakni berusia antara 25 hingga 35 tahun.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa sekitar seribu orang setiap tahunnya memilih untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata usia para WNI yang melakukan perpindahan ini adalah dalam kelompok usia produktif, yaitu 25 hingga 35 tahun.
Prosedur yang harus dilalui para WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura kemudian dijelaskan. Menurut situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, mereka yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura minimal selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas memiliki hak untuk mengajukan permohonan menjadi WN Singapura.
Selain itu, PR yang sudah menikah dengan warga negara Singapura minimal selama dua tahun juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun juga dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan jika lahir dari perkawinan sah dengan WN Singapura atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura.
Tidak hanya itu, bagi pelajar yang telah tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR, dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional juga berhak untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Singapura.
Selanjutnya, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan oleh para WNI yang ingin menjadi WN Singapura. Singapura menetapkan biaya berdasarkan beberapa kategori yang harus dikeluarkan oleh pelamar untuk mewujudkan perpindahan kewarganegaraan.
Sebagai contoh, biaya untuk penduduk tetap dewasa (PR) dan anak PR yang ingin menjadi WN Singapura meliputi biaya setiap permohonan dan biaya pelamar yang berhasil, dengan total biaya yang harus disiapkan sekitar Rp 2.125.733.
Semua biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura akan dikumpulkan secara daring (online) saat pelamar mengajukan permohonan. Nantinya, pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran.
Dari data dan keterangan tersebut, perpindahan kewarganegaraan menjadi WN Singapura ternyata menjadi pilihan menarik bagi sejumlah masyarakat Indonesia. Semua prosedur dan biaya yang terkait perlu dipertimbangkan dengan matang oleh para calon pindah kewarganegaraan tersebut. Hal ini juga menunjukkan tren bahwa banyak WNI yang mencari peluang untuk meningkatkan taraf hidup mereka di luarnegeri.