Masih Banyak Warga di Kaltim yang belum Menerima KTP Elektronik, bisa Hilang Hak Suara
Tanggal: 8 Nov 2017 04:49 wib.
Tampang.com – KTP elektronik (KTP-el) menjadi syarat mutlak masyarakat bisa menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa itu, tak bisa melakukan pencoblosan pada kenduri demokrasi lima tahunan tersebut. Di Kaltim, ada ratusan ribu orang yang terancam tak bisa memilih karena belum merekam data KTP-el.
Itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 (d) dan (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Meski demikian, bagi yang belum mengantongi KTP-el tetap bisa mendapatkan hak suaranya. Namun, harus sudah melakukan rekam data. Lalu menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Ida Farida membenarkan hal tersebut. Karena itu, saat kini lembaga penyelenggara pemilu tersebut sedang mendorong Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota di Kaltim untuk segera merekam data KTP-el seluruh warga yang wajib KTP. “Sebab surat keterangan pengganti KTP tersebut adalah surat keterangan bahwa pemilih sudah melakukan perekaman data namun belum menerima KTP-el,” terangnya.
Secara sederhana, dia menerangkan, surat keterangan itu diibaratkan sebagai KTP sementara. Hingga kini, kata dia, KPU masih berpegang dengan aturan tersebut. Kecuali, pada kemudian hari ada edaran baru yang menyatakan bisa memilih tanpa KTP-el dan surat keterangan. “Misalnya karena masalah teknis yang menyebabkan perekaman data terganggu,” tutur perempuan berjilbab itu.
Menurut dia, itu adalah kasus khusus. Yang jelas, hal seperti itu baru akan muncul setelah ada ketetapan mengenai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad menerangkan, berdasar pengumpulan data pada semester pertama 2017, terhitung sekitar 2,34 juta wajib KTP di Kaltim. Dari total itu, hingga Oktober 2017 sudah 2,31 juta warga yang merekam data.
Menurut Halda, diharapkan perekaman mencapai 100 persen pada akhir tahun ini. Pasalnya, mereka segera menyetor data tersebut ke KPU Kaltim. Data tersebut sebagai dasar penyelenggara pemilu menetapkan DPT. Bila sampai akhir tahun ada warga yang sudah memiliki hak memilih, namun belum merekam data, mereka terancam tak bisa menggunakan hak suara.
Terctat ada dua kabupaten/kota yang progresnya rendah dibanding delapan daerah lain. Yakni, Kutai Timur (Kutim) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Di Kutim masih ada 73.906 orang yang belum merekam data. Selain itu, Kubar dengan 11.186 orang dan Mahulu 7.801 orang.
Di samping itu, ada tiga daerah yang sudah menuntaskan perekaman data wajib KTP semester I 2017. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara (PPU). Meski begitu, bukan berarti tugas mereka selesai. Sekarang, tiga daerah tersebut didorong merekam data pemilih pemula. “Kami (termasuk Disdukcapil kabupaten/kota) mendatangi sekolah-sekolah,” ujarnya.
Bagi siswa yang berusia 17 tahun sebelum 27 Juni 2018–hari penyelenggaraan pilkada serentak 2018–didorong melakukan perekaman data. Jadi, saat pemilu berlangsung, mereka memiliki hak suara. Hanya, bila usianya belum genap 17 tahun sekalipun sudah melakukan rekam data, calon pemilih pemula tersebut belum menerima KTP-el atau surat keterangan.
Adapun setelah Balikpapan, Samarinda, dan PPU mendata, dalam perjalanannya terdapat pemilih pemula yang belum tuntas direkam datanya. Di Balikpapan terdapat 32.328 pemilih pemula belum merekam data, Samarinda (6.197), dan PPU (413). Sedangkan tujuh daerah lain belum tuntas merekam data hasil wajib KTP semester I 2017.
Hingga sekarang, dari data DKP3A Kaltim terdapat 151.275 orang termasuk pemilih pemula yang berhak menentukan pilihan di pilkada serentak 2018 termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Namun, mereka belum merekam data. Mereka ditenggat hingga akhir Desember 2017.
Meski demikian, angka tersebut belum termasuk pemilih pemula dari tujuh kabupaten/kota di luar Samarinda, Balikpapan, dan PPU yang belum terdaftar. Sebab, tujuh daerah itu urung menuntaskan perekaman data hasil pendataan wajib KTP semester I 2017. Diyakini potensi jumlah pemilih pemula cukup besar dari tujuh daerah tersebut.
Dengan begitu, kata Halda, tujuh daerah itu belum bisa mengusulkan perekaman data untuk pemilih pemula. “Tunggu 100 persen dulu perekaman data yang wajib KTP semester I, baru bisa rekam data pemilih pemula. Biar enggak keteteran. Jadi sebelum Desember, rekam data (data wajib KTP semester I 2017) tuntas. Secepatnya usulkan rekam data pemilih pemula,” jelasnya.
Halda mengatakan, secara umum, kendala lambatnya perekaman data karena geografis dan kesadaran masyarakat. “Seperti di Kutim, bahkan Disdukcapil sudah menggunakan sistem jemput bola dalam program ini,” jelasnya. Kata Halda, karena ditarget akhir tahun tuntas, Disdukcapil Kutim memilih ngebut.
Untuk mengejar itu, Disdukcapil Kutim pada Sabtu dan Minggu tetap menerima perekaman data KTP-el. Sedangkan di Mahulu, perekaman data lambat karena merupakan daerah pemekaran baru. “Jadi, ada beberapa warga yang masih tercatat sebagai warga Kubar,” terangnya. Sama dengan Kutim, di Mahulu menerima perekaman data KTP-el pada akhir pekan.