Sumber foto: google

Mahkamah Internasional Melarang Pendudukan Israel di Palestina dan Minta Israel Segera Tinggalkan Wilayah Palestina

Tanggal: 21 Jul 2024 09:31 wib.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah memberikan keputusan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. "Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," ujar Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag pada Jumat (19/7). Putusan ini juga memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

Selain itu, Israel juga diminta untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina. Menurut ICJ, kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang berdasarkan kebohongan. Ia juga menegaskan bahwa bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi mereka, Yerusalem, maupun di warisan leluhur mereka di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki).

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyebut keputusan ini sebagai saat-saat bersejarah bagi rakyat Palestina yang telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat menyimpang. Israel bersikeras bahwa operasi militer di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Keputusan ICJ ini memunculkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat internasional. Negara-negara dan pihak-pihak yang mendukung Palestina menyambut baik keputusan ini, sementara pihak yang mendukung Israel mengecamnya. Keputusan ini juga memberikan dampak yang signifikan terhadap hubungan politik dan geopolitik di Timur Tengah, terutama dalam perundingan perdamaian antara Israel dan Palestina yang telah terkatung-katung selama puluhan tahun.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina telah menjadi sengketa yang memanas dalam politik internasional. Implikasi dari keputusan ICJ ini tentu akan menjadi bahan diskusi yang hangat di forum-forum internasional. Pengadilan ini secara tegas menyatakan bahwa bagiannya yang diduduki oleh Israel adalah bagian dari wilayah Palestina yang diakui oleh masyarakat internasional. Penolakan terhadap pendudukan ini didasari oleh konsensus internasional, dimana banyak negara dan lembaga internasional telah mengakui legitimasi wilayah Palestina.

Keputusan ini memberikan kedaulatan lebih atas wilayah Palestina kepada rakyat Palestina dan memberikan sinyal kuat kepada Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat rakyat Palestina. Implementasi keputusan ICJ ini diperlukan untuk memberikan legitimasi hukum dan politik terhadap kedaulatan Palestina. Meskipun Israel menolak keputusan tersebut, masyarakat internasional menantikan tindak lanjut dan implementasi keputusan ini.

Keberadaan pemukiman-pemukiman Israel di wilayah Palestina saat ini menjadi perhatian serius, terutama karena perkembangan pemukiman ilegal ini telah menyulitkan proses perdamaian. Selain itu, perlakuan yang tidak adil terhadap penduduk Palestina juga harus segera diakhiri. Dengan adanya keputusan ICJ ini, diharapkan Israel dapat secara serius mempertimbangkan untuk menghentikan kebijakan pemukiman tersebut dan mencari solusi damai yang adil bagi kedua belah pihak.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved