Sumber foto: Google

Mahasiswa Asal Mamuju Ditahan di Mesir Karena Tiga Stempel Keimigrasian, Begini Kronologinya

Tanggal: 15 Apr 2025 05:39 wib.
Tampang.com | Dua mahasiswa Indonesia, Arjung dan Alwi, ditahan di Mesir terkait penemuan tiga stempel keimigrasian dalam paket yang dibawa Arjung. Kasus ini menarik perhatian karena adanya dugaan penyalahgunaan stempel tersebut.


Dua Mahasiswa Indonesia Ditahan di Mesir Setelah Bawa Stempel Keimigrasian

Kisah dua mahasiswa Indonesia yang ditahan oleh kepolisian Mesir menggegerkan publik setelah ditemukan tiga stempel keimigrasian dalam paket yang dibawa oleh Arjung, seorang mahasiswa asal Mamuju, Sulawesi Barat. Arjung ditahan pada 12 Maret 2025, sementara rekan satu timnya, Alwi Dahlan asal Bandung, Jawa Barat, ditahan empat hari setelahnya.

Keduanya sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Mesir. Penangkapan ini terjadi setelah Arjung tiba di Bandara Kairo dan membawa paket yang berisi tiga buah stempel keimigrasian yang dicurigai oleh petugas Bea Cukai setempat.


Kronologi Penangkapan

Menurut penuturan Ketua Keluarga Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, penangkapan Arjung bermula ketika dia tiba di Bandara Kairo. Arjung membawa paket yang dititipkan oleh Alwi, yang kuota bagasinya sudah penuh. Paket tersebut berisi tiga stempel yang kemudian ditemukan oleh petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan.

Setelah memeriksa paket tersebut, petugas Bea Cukai langsung menanyakan kepada Arjung mengenai fungsi stempel tersebut. Arjung yang tidak tahu apa-apa mengenai isi paket itu segera menghubungi Alwi, yang kemudian bertanya kepada pihak ketiga yang berada di Kairo, yakni DPW.

DPW membalas melalui pesan suara yang menjelaskan bahwa stempel tersebut digunakan untuk keperluan kitab. Namun, setelah dicoba di cap oleh petugas, ternyata stempel itu digunakan untuk urusan keimigrasian di Mesir.


Tindakan yang Mengarah pada Penahanan

Kecurigaan petugas Bea Cukai meningkat, mengingat stempel yang ditemukan adalah untuk visa kedatangan dan beberapa stempel yang biasanya digunakan oleh pihak imigrasi Mesir. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel tersebut akan digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Setelah empat jam pemeriksaan, Arjung ditahan. Fadli menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Arjung mengalami perlakuan kasar dan fisik. Dia dipaksa untuk mengaku apakah stempel tersebut miliknya atau bukan, dan bahkan sempat diserang secara fisik.


Pendampingan Hukum yang Kurang Memadai

Fadli juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, Arjung dan Alwi tidak didampingi pengacara dari KBRI di Mesir. Meskipun KBRI telah menyiapkan pengacara, kinerja pengacara yang dikontrak oleh pihak kedutaan dinilai belum memuaskan. Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru bisa diperoleh pada 5 April 2025, sementara pemeriksaan dilakukan setiap dua minggu sekali tanpa pendampingan hukum.


Harapan Agar Kasus Segera Selesai

Keluarga dan pihak KKS Sulawesi mengharapkan agar kasus ini dapat segera diselesaikan agar kedua mahasiswa tersebut bisa bebas. KKS berupaya keras untuk mengawal kasus ini dan meminta bantuan dari berbagai pihak agar Arjung dan Alwi dapat segera dibebaskan dari penjara Mesir.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved