Sumber foto: google

Kutukan Internasional terhadap Penetapan Pos Permukiman Israel di Tepi Barat

Tanggal: 11 Jul 2024 10:12 wib.
Sejumlah negara telah menyatakan kecaman mereka terhadap rencana kabinet Israel yang berencana mengesahkan lima pos permukiman di Tepi Barat Palestina. Rencana tersebut merupakan usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, politisi sayap kanan Israel yang menolak kemerdekaan Palestina.

Usulan Smotrich mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah Tepi Barat, sanksi terhadap otoritas Palestina, hingga menindak secara hukum pembangunan ilegal. Langkah ini telah memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai negara dan komunitas internasional.

Selama beberapa dekade, Israel terus memperluas permukiman ilegalnya di Tepi Barat meski telah menandatangani serangkaian perjanjian perdamaian dengan Palestina. Hal ini menjadi perhatian internasional dan terus memperumit upaya perdamaian di kawasan tersebut. 

Pemerintah Palestina dengan tegas menolak keputusan tersebut. Juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudaineh menyatakan bahwa ekspansi Israel adalah ilegal dan merupakan bagian dari agresi brutal terhadap warga sipil di negara itu. Ia juga menekankan bahwa masalah yang dihadapi Palestina terutama terkait dengan soal tanah dan kenegaraan bukan bantuan kemanusiaan semata. Reaksi tegas juga datang dari negara-negara Arab, seperti Qatar, Mesir, Arab Saudi, dan Indonesia yang ikut mengecam keputusan Israel.

Dari Qatar, keputusan Israel dianggap sebagai pelanggaran terhadap resolusi internasional. Begitu pula dengan Mesir yang menyampaikan kecaman keras dan menilai tindakan Israel sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki.

Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa keputusan tersebut merusak peluang perdamaian yang saat ini tengah diupayakan oleh komunitas internasional. Mereka juga menilai bahwa tindakan Israel dapat memicu konflik dan merusak keamanan serta stabilitas di kawasan regional dan internasional.

Indonesia pun turut angkat suara atas keputusan Israel tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengecam keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina. Mereka juga menekankan bahwa permukiman ilegal dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia akan terus berupaya untuk mencari solusi dua negara agar kemerdekaan Palestina dapat terwujud sepenuhnya. Uni Eropa pun ikut serta dalam mengutuk rencana tersebut. Juru bicara Uni Eropa, Peter Stano menegaskan bahwa organisasi tersebut sangat mengecam rencana Smotrich. Menurutnya, hal tersebut adalah upaya lain yang disengaja untuk merusak upaya perdamaian.

Dari reaksi-reaksi tersebut, maka dapat kita lihat bahwa rencana pengesahan lima pos permukiman di Tepi Barat oleh kabinet Israel mendapat penolakan yang keras dari komunitas internasional. Hal ini menunjukkan kekhawatiran serius terhadap perdamaian di kawasan tersebut dan menunjukkan betapa sulitnya untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Semua pihak diharapkan dapat mencari solusi yang dapat menguntungkan dan menjamin kedamaian bagi Palestina dan Israel secara keseluruhan. Penyelesaian konflik ini menjadi penting untuk stabilitas di Timur Tengah dan perdamaian global secara umum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved