KPK Resmi Tahan Setya Novanto, Pengacara Tidak Terima

Tanggal: 19 Nov 2017 11:39 wib.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto.

Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan politikus Golkar tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto seharusnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri Diansyah.

Menanggapi hal ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima. Ia berujar agar KPK tidak mempermainkan hukum.

"Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.

Hal ini disampaikan Fredrich saat diwawancarai awak media di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ucap Fredrich.

Kini Novanto dirawat di RSCM Kencana akibat luka yang dialaminya setelah mobil miliknya menabrang tiang listrik di kawasan Permata Hijau.

Karena Novanto dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved