Klarifikasi Pemprov Aceh Terkait Isu Hukum Pancung

Tanggal: 17 Mar 2018 23:33 wib.
Seperti diberitakan di beberapa media, sebelumnya mengenai isu diberlakukannya hukum pancung di Aceh. Terkait informasi yang beredar tersebut Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Syukri Yusuf mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukuman pancung (qishas).

Selain itu juga, pernyataan terkait penelitian tersebut disampaikan atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi.

"Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung. Yang saya sampaikan kepada wartawan waktu itu adalah penelitian jika hukum qishas diberlakukan," kata Syukri M Yusuf di Banda Aceh, Sabtu (17/3

Syukri mengaku hanya menyampaikan pernyataan tidak mewakili Pemerintah Aceh. "Berita yang seolah-olah saya keluarkan pernyataan bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung, tentu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," kata Syukri M Yusuf.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Pendopo Gubernur Aceh terkait hukuman qishas, Syukri M Yusuf menyatakan pihaknya bekerja sama dengan akademisi akan melakukan penelitian hukum qishas.

Penelitian terkait kesiapan dan dukungan masyarakat menyangkut hukuman qishas. Dari hasil penelitian tersebut, disusun naskah akademiknya dan selanjutnya draf hukum.

Ditanya apakah sudah saatnya diterapkan hukum qishas di Aceh, Syukri menyatakan kalau berbicara sekarang atau bukan bisa dilihat gejala akhir-akhirnya banyak kasus pembunuhan di Aceh.

Namun, jika semuanya konsisten mendukung hukum syariat Islam, maka tindak pembunuhan akan hilang. Saya yakin akan hilang. Seperti di Arab Saudi yang memberlakukan hukum sangat ketat.

"Lihat hari ini, pembunuhan dihukum hanya beberapa tahun penjara. Tapi kalau hukum membunuh itu sangat berat dan mereka menyadari itu, maka pelaku tentu tidak akan melakukan kejahatan tersebut," ujar dia.

Penerapan hukum qishas, sebut Syukri M Yusuf, tidak serta-merta bisa dilakukan. Ada proses hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau ada "syubhat" atau samar dalam suatu kasus pembunuhan, maka hukumnya bisa lari ke diyat.

"Pelaksanaan hukum qishas ini tidak bisa gegabah, tidak serta-merta. Sekarang ini masih dalam rangka penelitian serta juga menyiapkan masyarakat untuk menerima hukum ini. Semua tidak bisa langsung seperti simsalabim," kata Syukri M Yusuf.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved